RAKYATDAILY.COM – Deretan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kembali menjadi sorotan.
Dari skandal legendaris Gayus Tambunan hingga operasi tangkap tangan terbaru pada awal 2026.
Pola penyimpangan aparat pajak tampak berulang: suap, manipulasi pemeriksaan, dan kekayaan tak wajar.
Berikut lima kasus dan masalah utamanya yang menggambarkan betapa seriusnya persoalan integritas di sektor perpajakan Indonesia.
Awal 2026 dibuka dengan OTT KPK di KPP Madya Jakarta Utara. Delapan orang diamankan, lima ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat struktural KPP.
Mereka diduga menerima suap dari perusahaan untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
Masalah yang muncul adalah lemahnya pengawasan internal dalam proses pemeriksaan.
Modus pengaturan nilai pajak lewat jalur belakang kembali terbukti masih mudah terjadi, meski sistem digitalisasi dan reformasi telah diterapkan bertahun-tahun.
Kasus Gayus menjadi potret paling jelas kerusakan sistem pajak.
Terbukti menerima suap miliaran rupiah, Gayus memanipulasi laporan pemeriksaan pajak dan mencuci uang dalam jumlah besar.
Masalah mendasar dari kasus ini adalah keberadaan jaringan mafia pajak yang bekerja secara terstruktur.
Memanfaatkan celah birokrasi dan lemahnya pengawasan terhadap harta pegawai. Kasus ini meninggalkan luka yang belum sepenuhnya pulih hingga sekarang.
Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan & Penagihan DJP, menjadi bukti bahwa praktik suap terjadi bukan hanya di level pegawai kecil.
Ia menerima uang melalui perantara untuk memanipulasi pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan besar.
Masalah utama terletak pada tingginya potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan pajak.
Ketika pejabat pemeriksa memiliki kewenangan luas, celah intervensi menjadi semakin besar dan mudah dimonetisasi.
Dhana menerima gratifikasi sekitar Rp2,5 miliar dari wajib pajak terkait penyelesaian urusan utang pajak.
Ia juga melakukan upaya pencucian uang untuk menutupi aliran dana tersebut.
Masalah yang terlihat adalah lemahnya pengawasan terhadap hubungan antara pegawai pajak dan wajib pajak.
Interaksi yang seharusnya formal sering kali berubah menjadi ruang negosiasi kepentingan pribadi.
Bahasyim, seorang pejabat pemeriksa pajak, tercatat memiliki harta mencapai puluhan miliar rupiah.
Ia divonis setelah terbukti menerima suap dari wajib pajak, dengan sebagian dana disamarkan menggunakan rekening keluarga.
Masalah utama dari kasus ini adalah ketidakefektifan pengawasan LHKPN.
Kekayaan pegawai yang melonjak drastis tidak segera terdeteksi, padahal merupakan indikator kuat praktik korupsi.
Kelima kasus tersebut memperlihatkan pola yang sama: suap, kolusi, kekayaan tidak wajar, dan celah pengawasan internal.
Meski reformasi telah dilakukan, masalah integritas aparatur pajak tetap menjadi tantangan besar.
Kasus terbaru 2026 menunjukkan bahwa perbaikan sistem belum mencapai akar persoalan: budaya koruptif yang terus berulang.
Sumber: PojokSatu