WARTADEMOKRASI.COM – Kabar tak sedap mencuat di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Indah Megahwati, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.
Namun, Indah membantah keras seluruh tuduhan dan mengklaim dirinya menjadi korban kriminalisasi, pemalsuan tanda tangan, hingga pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataan publik yang disampaikannya melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV yang tayang pada Senin, 26 Januari 2026, Indah menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
“Saya 35 tahun mengabdi sebagai PNS. Demi Allah, demi Tuhan, saya tidak pernah melakukan korupsi Rp5 miliar seperti yang dituduhkan,” ujar Indah dengan suara bergetar.
Indah bahkan menyebut tuduhan tersebut sebagai pukulan terberat sepanjang kariernya di birokrasi.
“Saya tidak melakukan itu. Demi Tuhan Bang. Saya tidak melakukan itu Bang. Saya ini Islam Bang,” tekannya lagi.
Lebih lanjut Indah mengaku syok ketika menerima surat panggilan sebagai tersangka dari Polda Metro Jaya pada November 2025, meskipun sebelumnya mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai saksi.
Menurut pengakuannya, dalam surat panggilan itu tertulis bahwa pemanggilan tersebut merupakan panggilan ketiga, padahal ia merasa sama sekali tidak pernah menerima undangan pemeriksaan sebelumnya.
“Harusnya ada tahapan pemeriksaan saksi, pertama, kedua, ketiga. Tapi saya tidak pernah dipanggil sama sekali, tiba-tiba langsung jadi tersangka,” katanya.
Indah menjelaskan, persoalan bermula pada Mei 2023 lalu, saat dirinya dinonaktifkan dari jabatan Direktur Pembiayaan Pertanian.
Sejak itu, ia tidak lagi menjalankan aktivitas kedinasan di kantor.
Tak lama berselang, kata Indah, ia mengetahui bahwa institusinya sendiri telah melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp5 miliar.
Tuduhan itu berkaitan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) anggaran.
Namun, Indah kembali menegaskan bahwa seluruh pengelolaan administrasi dan SPJ telah didelegasikan kepada bawahannya, termasuk staf Tata Usaha.
“Padahal mengenai anggaran SPJ semua itu sudah saya delegasikan ke anak buah saya. Itulah yang mereka kerjakan. Saya sudah delegasikan. Jadi kok saya yang disangkakan. Tanda tangan saya dipalsukan oleh anak buah saya. Nama saya dijual, dicemarkan oleh anak buah saya,” keluhnya.
Tak hanya membantah tuduhan korupsi, Indah juga melontarkan tudingan serius terhadap aparat penegak hukum.
Ia mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh seorang oknum penyidik saat proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Indah menyebut nama seorang perwira polisi berpangkat AKP yang menurutnya secara langsung mengancam akan menyita aset miliknya jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“AKP Eben Patar Opsunggu bilang; Ibu punya apa? Aset? saya mau sita. Saya nangis bang. Habis saya nangis di situ. Saya bilang, bapak jangan zholimi saya. Itu untuk makan saya. Saya sewa-sewakan. (Penyidik bilang) Saya nggak peduli, Bu,” ujar Indah menirukan ucapan oknum penyidik tersebut.
Lebih jauh, Indah mengklaim bahwa permintaan tersebut disertai janji akan membebaskannya dari status tersangka jika uang itu diserahkan.
“(Penyidik bilang) Pasti bebas. Saya enggak tahu. Dia cuma bilang gitu aja. Kalau enggak bisa, ya sudah, aset ibu yang akan diambil,” ungkapnya.
Indah juga menyatakan dirinya merasa dikorbankan secara sistematis dan dizalimi oleh atasannya sendiri yang tak lain adalah, Mentan Andi Amran Sulaiman.
Ia bahkan mengaku mendapat pernyataan informal dari penyidik yang menyebut kasusnya merupakan ‘atensi khusus’ dari pimpinan tertinggi Kementan.
“Penyelidik namanya Pak David. Dia keceplosan ngomong ke saya. Ibu tuh sebenarnya nggak bersalah. Tapi ini karena atensi khusus dari Pak Menteri (Mentan Amran Sulaiman-red), kami nggak berani Bu untuk tidak menindak ibu,” ujar Indah menirukan ucapan penyidik tesebut.
“Berapa kepala saya? Saya bilang gitu. Kalian (zholim) seperti itu terhadap saya. Zholim terhadap saya,” timpalnya lagi.
Indah mengaku kasus tersebut telah menghancurkan kehidupan pribadinya.
Ia menyebut selama hampir setahun hidup dalam tekanan psikologis dan kesulitan ekonomi.
“Iya (dikorbankan) Pak Amran Sulaiman. Saya merasa difitnah dan dizholimi. Satu tahun saya nggak makan Bang. Saya ingin pensiun hidup tenang di rumah,” ujarnya lirih.
[VIDEO]
Di sisi lain, Kementan RI membantah keras seluruh klaim Indah Megahwati.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan hasil rekayasa ataupun fitnah.
Menurut Arief, kasus dugaan korupsi tersebut didasarkan pada pengakuan pihak internal, bukti awal yang kuat, serta hasil audit investigatif resmi dari Inspektorat Jenderal Kementan.
“Ini bukan narasi sepihak. Ada pengakuan, ada bukti, dan ada audit investigatif. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief dalam keterangan resminya.
Ia mengungkapkan, perkara ini terkuak setelah seorang pejabat bawahan Indah bernama Deni mengakui keterlibatannya dalam praktik permainan proyek dan menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar.
Pengakuan tersebut kemudian diperkuat oleh audit Inspektorat Jenderal yang menemukan indikasi proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp27 miliar.
Nilai tersebut bahkan berpotensi bertambah, seiring munculnya laporan dari sejumlah pihak yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana.
Selain Indah Megahwati, Deni juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Arief menambahkan, proses hukum kini telah memasuki tahap lanjutan.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses penetapan P21, dan penyidikan masih terus dikembangkan.
Kementan pun mengimbau publik agar tidak terpengaruh oleh narasi sepihak di luar mekanisme peradilan.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang berpotensi menimbulkan perkara hukum baru,” tuntas Arief.
Sumber: Konteks