RAKYATDAILY.COM – Kubu Roy Suryo Cs akan menghadirkan Eks Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno dalam sidang kasus ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Tak hanya itu, ada pula lima orang saksi lainnya yang akan dihadirkan.
“Kami mengkoordinir saksi dan ahli yang dipanggil atau yang diajukan di Polda Metro,” ujar pengacara Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang kepada wartawan, Selasa 10 Februari 2026.
“Hari ini ada dua orang saksi fakta, besok tanggal 11 ada dua ahli, kemudian hari 12 ada empat ahli. Yang luar biasa, salah satunya Komjen Oegroseno,” imbuhnya.
Dia menyebut, dasar pengajuan saksi dan ahli dalam kasus ijazah Jokowi itu lantaran berkas kasus tersebut telah memasuki tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Dengan dasar itu hingga menekankan pihaknya mengajukan ahli dan saksi tambahan.
“Lalu, di KUHAP baru pasal 39 semua saksi dan ahli yang kita ajukan wajib diperiksa penyidik. Berdasarkan dua dasar tersebut akhirnya kita ajukan gelombang kedua,” kata dia.
Jahmada menjelaskan, dua saksi yang dihadirkan pada hari ini satunya pernah berada di Komisi Informasi Jakarta.
“Ahli kepolisian dan ahli hukum acara pidana, ini kita nantikan. Ahli lain saya tidak spil namanya karena orangnya sangat penting di bangsa dan negara ini saat ini,” tandasnya.
Untuk pembaca ketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pada klaster pertama, awalnya ada lima tersangka masing-masing Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah mereka mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Seorang mantan anggota tim sukses (timses) Jokowi, Yulianto, diperiksa sebagai saksi meringankan untuk Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Selasa (10/2/2026).
Ia diperiksa bersama saksi lainnya, jurnalis senior Edy Mulyadi, selama empat jam.
Yulianto mengaku dicecar 15 pertanyaan, sementara Edy mendapat 18 pertanyaan.
Mereka ditanyakan seputar peliputan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma di Universitas Gadjah Mada pada 15 April 2025.
“Tadi mulai sekitar pukul 11.00 WIB kurang, kami saksi yang melihat pada 15 April. Jadi (menjelaskan) apa yang kami alami,” kata Yulianto ditemui usai pemeriksaan, Selasa.
Menurut Yulianto, penelitian yang dilakukan Roy Suryo cs ini adalah bentuk perjuangan informasi yang tidak menyesatkan untuk publik.
“Dalam kerangka mendapatkan informasi yang baik, benar dan tidak menyesatkan, mereka melakukan penelitian terhadap beberapa informasi yang berkaitan dengan pencalonan Bapak Jokowi,” jelas dia.
Sementara Edy Mulyadi menyampaikan penjelasan terkait peliputannya terhadap Roy Suryo cs kala itu.
Ia ditanyakan informasi undangan peliputan. Kepada penyidik, Edy mengaku menerima informasi dari media sosial.
Ia juga ditanyakan terkait kedatangan Roy Suryo cs atas undangan atau inisiatif pribadi mereka saat itu.
“Kan ditanya penyidik, ‘apakah mereka datang diundang atau bersurat?’. Saya bilang, saya enggak tahu. Sama sekali enggak tahu,” jelas dia.
“Ditanyakan juga, “dari mana tahunya (mereka datang)?”. Dari medsos, dari berita-berita bahwa mereka akan datang ke UGM. Nah, kami datang juga ngeliput,” sambung dia.
Edy pun menyampaikan tautan pemberitaan yang dia buat dari liputan saat itu kepada penyidik.
Pembuktian oleh Roy Suryo cs belum selesai. Kuasa hukumnya, Jahmada Girsang mengatakan, sejumlah saksi lainnya akan dihadirkan besok dan lusa.
Salah satunya seorang ahli hukum acara pidana dan kepolisian, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pada Kamis (12/2/206).
“Yang kami tunggu-tunggu adalah Komjen Oegroseno, ahli kepolisian dan hukum acara pidana, tanggal 12 Februari ya jadwalnya,” kata Girsang.
Sumber: Kompas