RAKYATDAILY.COM – Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menanggapi salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diperoleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keterangan Refly disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Refly mengatakan pihaknya tidak hanya mendasarkan pada pengakuan semata, tetapi juga pada hasil pengamatan dan penelitian.
Ia menyebut, pihaknya telah melakukan rapat konsolidasi terkait saksi dan ahli yang akan diajukan, salah satunya Bonatua Silalahi.
“Bukan hanya mengaku ya, kita melihat juga jadi kebetulan kemarin kita melakukan rapat konsolidasi untuk saksi dan ahli, dan insyaallah Bonatua adalah salah satu ahli yang ingin kita ajukan,” kata Refly.
Menurutnya, Bonatua merupakan peneliti independen yang meneliti ijazah dan dokumen-dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Untuk mendapatkan salinan dokumen tanpa sensor, Bonatua disebut menempuh proses panjang.
“Dia menggugat ke KIP, Komisi Informasi Pusat, sampai bahkan ke Mahkamah Konstitusi, walaupun di Mahkamah Konstitusi bukan ditolak, tetapi di-NO karena dianggap tidak punya legal standing,” ujarnya.
Refly menjelaskan, setelah melalui beberapa kali persidangan, Bonatua akhirnya memenangkan perkara.
Putusan tersebut menyatakan bahwa salinan ijazah merupakan dokumen publik yang tidak boleh ditutup.
Dari sembilan item yang sebelumnya ditutupi, seluruhnya kemudian dibuka.
“Setelah itu dia mendapatkan salinan yang resminya,” katanya.
Ia menegaskan, salinan resmi tersebut bersifat mirroring, yakni identik dengan ijazah yang diserahkan dan dilegalisir oleh Joko Widodo.
“Kalau kita bicara salinan yang resmi itu berarti mirroring. Jadi yang didapatkan Bonatua itu adalah mirroring dari apa yang diserahkan Jokowi sebagai ijazah yang dilegalisir. Ijazah yang dilegalisir itu mirroring harusnya dengan ijazah so-called aslinya,” jelas Refly.
Menurut Refly, ijazah yang disebut sebagai asli harus konsisten dengan ijazah yang diperlihatkan dalam Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.
“Ijazah so-called aslinya haruslah mirroring dengan yang diperunjukkan pada tanggal 15 Desember 2025 di Gelar Perkara Khusus Polda Metro Jaya. Empat hal itu harus konsisten,” ujarnya.
Ia kemudian menyinggung ijazah yang diserahkan kepada KPU pada Pilpres 2014 dan 2019.
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki kesamaan dengan ijazah yang diunggah oleh Dian Sandi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun medsosnya.
“Itu adalah sama dengan apa yang diupload oleh Dian Sandi, kurang lebih sama. Dian Sandi memang berwarna, itu fotokopi, tetapi kurang lebih sama,” kata Refly.
Dengan kesamaan tersebut, Refly menyebut penelitian yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa menjadi terkonfirmasi.
“Nah, karena sama, maka kemudian apa yang dilakukan penelitian oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan sedikit dr. Tifa, maka itu confirm,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun ada klaim bahwa objek yang diteliti bukan ijazah yang disebut asli, namun apabila ijazah yang ditampilkan dalam Gelar Perkara Khusus dianggap sebagai ijazah asli, maka kesimpulannya tetap sama.
“Kalau itu ijazahnya, maka sama kesimpulannya, 99,9 persen palsu,” kata Refly.
Refly menegaskan, temuan Bonatua memperkuat hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa Fauziah Tyassuma.
Objek penelitian tersebut merupakan dokumen yang diserahkan saat pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 dan berdasarkan hasil penelitian dinyatakan palsu.
Sebagai informasi, setelah menerima salinan dari KPU RI, Bonatua dan tim akan meminta salinan ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta.
Untuk nantinya disandingkan kemudian diteliti.
Bonatua yakin data ijazah yang ia terima langsung dari KPU bakal lebih memudahkan penelitiannya.
“Kalau informasi ini sudah benar, tidak perlu lagi uji lab, tak perlu lagi uji dokumen forensik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bonatua sudah pernah menerima salinan ijazah Jokowi tapi dengan sejumlah elemen yang dirahasiakan.
Maka dari itu dia menggugat KPU ke KIP.
Hasilnya, KIP telah memutuskan sengketa mengabulkan gugatan Bonatua.
“Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
KIP memerintahkan KPU untuk memberikan sejumlah informasi yang diminta Bonatua.
Adapun dalam permohonannya Bonatua meminta KPU mempublikasikan salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019 dan periode 2019-2024.
Termasuk juga berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan dokumen yang sudah diverifikasi oleh KPU, jika tersedia.
Putusan ini terdaftar dalam perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
Berikut ini 9 elemen informasi yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah Jokowi, namun kini telah dibuka oleh KPU RI.
1. Nomor Kertas Ijazah
2. Nomor Ijazah
3. Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
4. Tanggal Lahir
5. Tempat Lahir
6. Tanda Tangan Pejabat Legalisir
7. Tanggal Legalisasi
8. Tanda Tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
9. Tanda Tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Sumber: Tribun