ANEH! Salinan Ijazah Yang Dipakai Jokowi Daftar Capres Tak Ada Tanggal Pengesahan, Rismon Heran: Diterima KPU Pula

RAKYATDAILY.COM – Akademisi dan peneliti pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar buka suara. Terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang tak ada tanggal pengesahannya.

Dia menilai hal itu ironi. Menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) bisa jadi kampus yang melegalisir ijazah tanpa tanggal.

“Mungkin UGM satu-satunya universitas yang melegalisir ijazah tanpa tanggal: kata Rismon dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (14/2/2026).

Apalagi, kata Rismon, salinan ijazah itu berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Digunakan Jokowi saat daftar Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Padahal itu sudah tahun 2014 dan 2019,” terangnya.

Meski tanpa tanggal legalisir, Rismon mengatakan KPU alih-alih menolak. Malah diterima dua kali.

“Padahal itu sudah tahun 2014 dan 2019. Sialnya, diterima KPU pula!” pungkasnya.

UU Wajibkan Tanggal dan Tanda Tangan

Pemerintah menegaskan aturan legalisasi dokumen pendidikan

Proses pengesahan salinan ijazah wajib memenuhi sejumlah persyaratan formal yang diatur dalam Undang-Undang.

Hal ini untuk menjamin keabsahan dan mencegah penyalahgunaan dokumen resmi.

Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Aturan ini mengikat bagi instansi yang berwenang melakukan legalisasi, termasuk lembaga pendidikan dan pemerintah daerah.

Adapun di antara isi aturan legalisir ijazah adalah:

-Harus ada kesesuaian antara salinan/fotokopi yang dilegalisir dengan Ijazah aslinya
-Harus ada tanggal, tanda tangan, dan stempel.

Tindak Lanjut KIP

Adapun salinan ijazah itu sebelumnya ditunjukkan di halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (9/2/2026) lalu.

Melansir Jawa Pos, aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait informasi yang sebelumnya dikecualikan.

“Inti acara kita hari ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah. Saya catat, ini fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi di kompleks KPU RI.

Dalam kesempatan itu, Bonatua tampak memegang salinan ijazah yang ditempel pada papan styrofoam.

Ia menjelaskan, dokumen tersebut merupakan ijazah yang digunakan Jokowi sebagai syarat pencalonan Presiden RI pada dua periode, yakni 2014–2019 dan 2019–2024.

“Bagian atas adalah salinan ijazah untuk pencalonan 2019, yang bawah untuk 2014,” katanya.

Menurut Bonatua, perdebatan mengenai ijazah Jokowi selama ini terbelah menjadi tiga kelompok di ruang publik: pihak yang meyakini keasliannya, pihak yang masih meragukan, dan pihak yang menolak mempercayainya sama sekali.

Ia menilai polemik tersebut kerap terjebak pada perdebatan berbasis keyakinan, bukan pembuktian ilmiah.

“Selama ini kita dijebak pada ranah keyakinan, bukan ranah ilmiah. Dengan adanya ini, kami mencoba menawarkan pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris. Karena saya peneliti, inilah hasil dari fakta empiris tersebut,” tegasnya.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY