RAKYATDAILY.COM – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri berang terkait tudingan yang menyebut partainya merupakan dalang di balik kerusuhan demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Megawati pun membantah tudingan tersebut. Bahkan, langsung dialamatkan kepada Presiden Prabowo Subianto yang disebut mendengar dugaan peran PDIP di peristiwa tersebut.
Megawati ini mengaku, mendapat informasi awal dari penasihat hukum partainya.
Dia lantas menyampaikannya saat berpidato dalam sidang senat pengukuhan profesor emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, pada Sabtu, 2 Mei 2026 kemarin.
“Saya ndak setuju kalau ada demonstrasi. Lha waktu kemarin yang Agustus itu, tiba-tiba ada, kami punya pengacara mengatakan bahwa itu kan diinikannya (ditudingkan) untuk ke partai kami,” ungkap Megawati menukil YouTube Unbor TV, Minggu 3 Mei 2026.
Megawati mengaku, telah meminta Prabowo menunjukkan apa bukti yang mengarahkan kesimpulan jika partainya dalang di balik kerusuhan tahun lalu.
Sebab, Presiden RI ke-5 itu tidak terima jika partainya dituding dengan hanya mengandalkan informasi yang berseliweran.
“Saya ketemu dengan Pak Prabowo, saya mengatakan pada beliau, ‘Pak, kalau memang kami, buktinya saja dulu, gampang. Kita sama-sama ketua umum.’ Jangan begitu dong,” tuturnya.
“Hanya mengatakan itu yang di belakangnya adalah merah,” imbuhnya.
Megawati lantas menyinggung terkait persatuan Indonesia yang seharusnya meneladani nilai-nilai Pancasila.’
Juga, menghargai perbedaan meski berbeda kelompok sebagaimana dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dia lantas mempertanyakan elite partai politik telah melupakan itu semua.
“Yang katanya Bhinneka Tunggal Ika, yang katanya kita harus bergotong royong, yang katanya kita Pancasila, hah? Hanya untuk menjatuhkan seseorang ataupun kelompoknya karena tidak bisa sama, apakah kita ini sudah menjadi negara apa? Coba tolong saya diberitahu,” pungkasnya.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri buka suara terkai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Presiden RI ke-5 itu khususnya menyinggung dan mempertanyakan terkait proses hukum kasus tersebut melalui peradilan militer.
Megawati menyampaikan hal itu saat berpidato dalam Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu 2 Mei 2026.
Dia pun mengaku prihatin dengan penanganan kasus Andrie Yunus tersebut yang dinilai janggal. Sebab, proses persidangan diarahkan ke pengadilan militer.
Padahal, Andrie Yunus yang menjadi korban merupakan warga sipil yang memiliki hak konstitusional yang sama.
“Saya prihatin sekali masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?” tanya Megawati menukil YouTube Unbor TV, Minggu 3 Mei 2026.
Menurut penilaiannya, korban seharusnya memiliki ruang untuk meminta kejelasan proses hukum. Termasuk, terkait forum peradilan yang menangani kasusnya.
“Bolehkah seseorang yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa setiap warga negara punya yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali.
Megawati berpandangan, kasus Andrie Yunus merupakan gambaran proses hukum formal terkadang berjalan secara tak lazim.
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Mana hukum bagi mereka? Ayo jawab, kalau ada yang berani jawab,” tantangnya lagi.
Dia juga mengaku sangat paham dengan sistem hukum formal di Indonesia.
Megawati berpandangan, fenomena ini sebagai bagian dari kondisi hukum ‘poco-poco’ atau tidak stabil. Kondisi tersebut, kata dia, harus segera dibenahi oleh para praktisi dan akademisi hukum.
“Hukum itu harus menjadi sebuah yang paripurna di Republik ini. Kalau salah ya salah, kalau tidak ya tidak, bukan menjadi sebuah permainan,” tukasnya.
Sebagai informasi, sidang kasus Andrie Yunus telah digelar di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada, Rabu 29 April 2026.
Dalam persidangan, hadir keempat terdakwa dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.
Dengan demikian, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Keempat terdakwa tersebut yakni, Serda Edi Sudarko yang jadi terdakwa I, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, terdakwa II).
Kemudian, Kapten Nandala Dwi Prasetya menjadi terdakwa III serta Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
Penasihat hukum keempat terdakwa menyatakan menerima dakwaan yang dibacakan Oditur Militer.
Majelis Hakim pun menjadwalkan sidang pada 6 Mei 2026 mendatang.
Sumber: Konteks