RAKYATDAILY.COM – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, melemparkan tudingan tajam terkait dugaan skandal di balik lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Hadir sebagai pihak prinsipal atau pemohon dalam sidang sengketa syarat ijazah SMA Gibran, Denny secara blak-blakan menyebut pencalonan putra sulung Presiden Jokowi tersebut sebagai sebuah “cacat manipulatif” yang dirancang secara Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST).
Ia bersama pemohon lainnya mendesak MK untuk membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menggelar sidang pemilihan Wapres baru.
Pernyataan Denny bukan tanpa dasar.
Ia menyoroti sebuah manuver senyap yang diduga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Denny, KPU secara manipulatif telah menghilangkan sebuah frasa krusial dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Frasa yang dihapus tersebut sangat spesifik: berkaitan dengan pengecualian kewajiban menunjukkan bukti ijazah SMA bagi calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Yang paling disorot, Denny mengungkap bahwa penghapusan syarat vital ini dilakukan KPU tanpa melalui mekanisme uji publik yang semestinya, melanggar asas transparansi.
Bahkan dalam rapat konsultasi dengan DPR, KPU tidak membeberkan soal ini.
“Cacat manipulatif ini jelas terstruktur, sistematis, dan terencana. Operasi ini terjadi hanya seminggu sebelum ‘Paman Usman’ (eks Ketua MK Anwar Usman) membacakan putusan soal syarat umur capres-cawapres,” tegas Denny di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Lebih dalam, gugatan Denny (Perkara No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026) turut mempersoalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Gibran dari Insearch UTS (University of Technology Sydney) Australia.
Denny menduga dokumen yang menyebut pendidikan Gibran setara kelas 12 SMK peminatan akuntansi itu diproses secara “kilat” dan cacat administratif.
Korelasi waktu antara perubahan PKPU secara diam-diam, putusan batas usia di MK, hingga penyetaraan ijazah inilah yang memicu Denny menuntut satu hal mutlak: Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi karena gagal memenuhi syarat wajib pendidikan sejak awal pendaftaran.
Tudingan adanya “karpet merah” berlapis ganda untuk Gibran ini langsung memantik reaksi dari meja Majelis Hakim.
Merespons dalil kuat dari kubu penggugat, Hakim Konstitusi Saldi Isra tak tinggal diam.
Guna menguji kebenaran klaim adanya operasi senyap KPU, Saldi Isra melontarkan instruksi tegas.
Sang Hakim meminta KPU untuk segera menyerahkan seluruh risalah dan notulensi rapat internal yang membahas penghilangan frasa dalam Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 tersebut.
Langkah Saldi Isra ini dinilai sangat krusial.
Dokumen risalah rapat KPU tersebut akan menjadi “bukti mati” apakah benar ada kesengajaan dari penyelenggara pemilu untuk melonggarkan aturan administrasi demi memuluskan jalan satu kandidat tertentu, atau sekadar penyesuaian administratif biasa.
Kini, publik menanti. Akankah risalah rapat KPU membongkar tabir manipulasi sistematis seperti yang ditudingkan Denny Indrayana, atau justru mematahkan gugatan ini?
Yang pasti, sidang MK kali ini kembali membuka kotak pandora drama konstitusi di balik Pilpres 2024.