RAKYATDAILY.COM – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mengungkapkan bahwa kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikan Roy Suryo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka, adalah bentuk kriminalisasi.
Din Syamsuddin dihadirkan sebagai saksi ahli kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/2/2026).
Adapun, saat Jokowi masih menjabat Presiden RI, Din Syamsuddin diangkat menjadi utusan khusus Presiden untuk dialog dan kerja sama antar agama dan peradaban pada 2017 lalu.
Din Syamsudin pun menjelaskan alasannya mau menjadi saksi ahli karena Dokter Tifa merupakan anak didik Muhammadiyah yang dulu mengenyam pendidikan di SD Muhammadiyah 1 Yogyakarta dan juga kerap berada dalam satu organisasi yang sama dengannya.
Namun, lebih daripada itu semua, kata Din Syamsuddin, dirinya menjadi saksi ahli karena terdorong dan tergerak atas motivasi menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Maka selama 3 jam lebih, 5 jam, saya memberikan kesaksian dan keahlian bahwa kasus yang ditersangkakan kepada Dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya yang sering disingkat RRT, walaupun secara khusus saya memberikan keahlian atas Dokter Tifauzia Tyassuma, menyatakan bahwa pentersangkaan itu tidak sesuai nilai-nilai etika moral, maupun hukum dan politik yang saya pahami,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Kamis, dikutip dari YouTube Refly Harun.
Setelah diperiksa sebagai saksi ahli, Din Syamsuddin memberikan pernyataan kepada penyidik bahwa kasus ijazah ini merupakan bentuk kezaliman kepada Roy Suryo cs.
“Menjadikan Dokter Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama,” paparnya.
“Seyogianya, kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu, itu saja, itulah yang harus dilakukan terlebih dahulu,” tambah Din Syamsuddin.
Oleh karena itu, kepada penyidik, Din Syamsuddin menegaskan bahwa pentersangkaan Roy Suryo cs tersebut harus batal demi nilai-nilai etika kebenaran dan keadilan.
“Saya dengan penuh keikhlasan, kesukarelaan, dan kesadaran menjadi ahli dalam bidang ini dan saya pertanggung jawabkan, tidak hanya secara akademik, tapi juga saya pertanggung jawabkan kehadirat Allah SWT,” ucapnya.
Menurut Din Syamsuddin, Roy Suryo cs mengajukan gugatan tudingan ijazah palsu Jokowi itu tidak salah karena merupakan hak konstitusional mereka sebagai warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi.
Hal ini, kata Din Syamsuddin, telah tertuang dalam dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang Kebebasan Berpendapat.
Selain itu, Din Syamsuddin menilai gugatan Roy Suryo cs terhadap ijazah Jokowi utu juga merupakan bentuk komitmen serta tanggung jawab moral seorang akademisi, intelektual, maupun cendekiawan, untuk melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, pengawasan sosial-politik.
“Apalagi mengenai seorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden, maka tanggung jawab moral ini sangat tepat untuk ditujukan,” ucapnya.
Sebagai informasi, selain Din Syamsuddin, Roy Suryo cs juga mengajukan dua ahli tambahan yang diperiksa pada hari ini.
Ada eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dan Peneliti Senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mohamad Sobary.
Sumber: Tribun