RAKYATDAILY.COM – Suasana di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Gorontalo mendadak mencekam pada Sabtu sore.
Seorang pria yang diduga merupakan oknum anggota TNI mendatangi markas kepolisian dengan tujuan tidak lazim, yakni meminta agar seorang tahanan segera dibebaskan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA. Pria itu datang dan memperkenalkan diri sebagai Lettu Gerald Orchidio Hardy Hishaputra.
“Ia mengaku berpangkat Letnan Satu (Lettu) dan berdinas di Korem 133/Nani Wartabone (NW),” tulis akun Instagram @inilah_com, Senin 26 Januari 2026.
Kedatangan pria tersebut bukan untuk koordinasi resmi antarinstansi, melainkan dengan maksud menjemput seorang tahanan bernama Amin Ramadhan.
Bahkan, ia disebut sempat memaksa petugas agar mengeluarkan tahanan tersebut dari ruang penahanan.
View this post on Instagram
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amin Ramadhan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Ia juga diketahui sebagai alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Saat ini, Amin Ramadhan tengah menjalani proses hukum atas dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK berusia 17 tahun.
Kasus yang menjerat Amin Ramadhan tergolong tindak pidana berat dan menjadi perhatian publik.
Oleh karena itu, proses penanganannya dilakukan dengan pengawasan ketat sesuai prosedur hukum yang berlaku, terutama menyangkut perlindungan terhadap korban.
Dalam keterangannya kepada petugas, Lettu Gerald mengungkapkan motif kedatangannya dilatarbelakangi hubungan keluarga.
Ia mengklaim memiliki ikatan kekerabatan dengan Amin Ramadhan dan menyebut tahanan tersebut sebagai sepupunya.
Namun demikian, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Pihak Polda Gorontalo tetap berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) penahanan dan menolak permintaan yang dinilai bertentangan dengan hukum.
Petugas menegaskan tidak ada mekanisme penjemputan atau pembebasan tahanan secara sepihak, terlebih dalam perkara kekerasan seksual yang masih dalam tahap penyidikan.
Seluruh proses hukum harus melalui jalur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Korem 133/Nani Wartabone terkait keabsahan status pria yang mengaku sebagai anggotanya tersebut.
Belum diketahui pula apakah akan ada tindakan internal menyusul dugaan upaya intervensi terhadap proses hukum.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencederai prinsip penegakan hukum yang adil dan independen.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam upaya menekan proses peradilan menimbulkan kekhawatiran akan integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Polda Gorontalo memastikan akan tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, demi menjamin keadilan bagi korban dan masyarakat.
Sumber: PojokSatu