Jadi Saksi Ahli Roy Suryo Cs, Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Laporan Jokowi Tak Jelas: Langgar KUHP Lama dan Baru!

DEMOCRAZY.ID – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang mengakibatkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjadi tersangka.

Dia menilai isi laporan Jokowi pada 30 April 2025 yang lalu tidak jelas.

Adapun pernyataan Oegroseno disampaikan setelah diperiksa sebagai saksi ahli hukum acara pidana Roy Suryo cs oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2/2026).

Dia menganggap laporan Jokowi telah melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan 2 KUHP baru karena tidak ada penjelasan detail terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialami mantan Wali Kota Solo atas tuduhan ijazah palsu dari Roy Suryo cs.

Selain itu, Oegroseno juga mengungkapkan tidak mungkin pelapor melaporkan lebih dari satu orang dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Tidak pernah terjadi ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu.”

“Jadi sesuai dengan Pasal 1 asas-asas legalitas KUHP dan Pasal 2 KUHP yang baru bahwa perbuatan pidana apa secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah itu tidak pernah dijelaskan. Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” katanya.

Oegroseno juga menganggap penyidik dari Polda Metro Jaya melanggar ketentuan dalam KUHP lama maupun baru terkait pembagian klaster para tersangka.

Dia menegaskan pembagian semacam itu tidak diatur dalam KUHP lama atau baru.

Diketahui, Roy Suryo cs masuk dalam klaster dua kasus ini. Sementara klaster pertama yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, khusus Eggi dan Damai, status tersangka terhadap mereka telah dicabut setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 13 Januari 2025 lalu.

Penghentian penyidikan ini setelah mereka mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice yang disebut juga disetujui oleh Jokowi.

“Kemudian kalau dilakukan secara bersama-sama, itu tidak ada juga secara eksplisit penyebutan klaster di KUHP baru maupun lama. Yang ada ya Pasal 55 dan 56 KUHP (tentang penyertaan dan pembantuan tindak pidana),” kata Oegroseno.

“Jadi bahasa-bahasa hukum seperti ini diharapkan tidak dijadikan model baru yang justru akan merusak penyidikan di Indonesia Emas 2045,” sambungnya.

Oegroseno juga menyoroti pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo cs yang menurutnya melanggar Pasal 63 KUHP.

Dia menegaskan ketika ada tersangka yang melakukan tindak pidana umum dan khusus, maka pasal yang disangkakan yaitu terkait tindak pidana khusus.

Oegroseno turut menyoroti SP3 yang diterbitkan kepada Eggi dan Damai di mana seharusnya hal tersebut turut berlaku bagi tersangka lainnya.

Hal tersebut lantaran delapan orang ditetapkan sebagai tersangka karena satu laporan dari Jokowi.

“Jadi tidak bisa diambil sendiri, dua orang di-SP3, yang lain enggak. Karena penghentian penyidikan itu walaupun dikaitkan dengan restorative justice, itu alasannya juga harus jelas,” tuturnya.

Sumber: Tribun

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY