Ketok Palu DPR! Jabatan Kapolri Diperpanjang, Jenderal Sigit Bakal Berkuasa hingga 2029?

RAKYATDAILY.COM – Jalan menuju revisi Undang-Undang Polri semakin terbuka.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Polri sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Delapan fraksi menyatakan setuju. Dengan dukungan penuh itu, peluang revisi disahkan tahun ini semakin besar.

Salah satu poin yang paling banyak menyita perhatian adalah soal usia pensiun anggota Polri.

Dalam rancangan yang dibahas, batas usia pensiun perwira tinggi Polri akan bertambah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Sementara untuk jenderal bintang empat, tersedia opsi perpanjangan hingga usia 63 tahun.

Perubahan itu langsung memunculkan konsekuensi politik.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi salah satu figur yang paling terdampak oleh aturan baru tersebut.

Saat ini, Listyo Sigit lahir pada 5 Mei 1969. Berdasarkan aturan lama, ia seharusnya memasuki masa pensiun pada Mei 2027 ketika genap berusia 58 tahun.

Namun jika revisi UU Polri disahkan tahun ini, masa pensiunnya bergeser menjadi Mei 2029.

Artinya, ia berpeluang tetap memimpin Korps Bhayangkara hingga delapan tahun sejak dilantik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Januari 2021.

Jika opsi perpanjangan hingga usia 63 tahun digunakan, masa jabatannya bahkan bisa melampaui 2030.

Dalam kanal YouTube Hersubeno Point, jurnalis senior Hersubeno Arief menilai isu ini menjadi sorotan karena beririsan dengan agenda politik nasional menjelang Pemilu 2029.

“Kalau diperpanjang sampai 60 tahun berarti dia akan menjadi Kapolri sampai tahun 2029,” ujar Hersubeno.

Menurutnya, posisi Kapolri memiliki dimensi politik yang kuat karena penunjukan dan pemberhentiannya berada di tangan presiden.

Karena itu, meskipun usia pensiun diperpanjang, keberlanjutan jabatan tetap bergantung pada keputusan kepala negara.

“Jabatan Kapolri adalah jabatan politis. Kalau presiden masih menginginkan dia menjabat, dia bisa tetap menjadi Kapolri,” katanya.

Hersubeno juga menyoroti potensi tersendatnya regenerasi di tubuh Polri apabila pimpinan puncak terlalu lama berada di posisi yang sama.

Ia menyebut kondisi tersebut dapat menciptakan bottleneck atau kemacetan karier di kalangan perwira tinggi.

“Kalau lokomotifnya tidak bergerak, gerbongnya juga tidak bergerak,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai revisi UU Polri tidak serta-merta dibuat khusus untuk memperpanjang masa jabatan Listyo Sigit.

Menurutnya, pembahasan revisi merupakan bagian dari agenda reformasi Polri yang sebelumnya dikaji tim reformasi kepolisian dan kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau menurut saya, itu hanya kebetulan saja,” kata Hersubeno.

Namun ia mengakui bahwa munculnya kecurigaan publik merupakan hal yang wajar. Sebab, perubahan aturan berlangsung ketika pejabat yang sedang menjabat menjadi pihak yang paling diuntungkan oleh kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR dan pimpinan Komisi III DPR membantah revisi itu disusun untuk kepentingan individu tertentu.

Mereka menegaskan perubahan usia pensiun bertujuan menyelaraskan Polri dengan institusi penegak hukum lainnya, termasuk TNI dan Kejaksaan.

Jika revisi disahkan, seluruh perwira tinggi Polri akan memperoleh tambahan masa pengabdian. Untuk Kapolri, ruang perpanjangannya bahkan lebih panjang.

Kini bola ada di tangan DPR dan pemerintah.

Yang pasti, perubahan satu pasal tentang usia pensiun tidak hanya berbicara soal batas umur.

Di baliknya, tersimpan pertanyaan yang lebih besar: tentang regenerasi kepemimpinan, stabilitas politik menjelang 2029, dan arah reformasi Polri di masa mendatang.

Sumber: Herald

Artikel Terkait