Tak Bisa Lagi Sembarangan! Ganggu Ibadah Agama Lain Terancam ‘Dipenjara’ Hingga 5 Tahun
RAKYATDAILY.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi membawa aturan tegas terkait perlindungan kebebasan beribadah. Mulai 2 Januari 2026, setiap tindakan yang mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah agama lain dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 303 KUHP baru. Dalam pasal ini, ditegaskan bahwa […]

