RAKYATDAILY.COM – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi membawa aturan tegas terkait perlindungan kebebasan beribadah.
Mulai 2 Januari 2026, setiap tindakan yang mengganggu, menghalangi, atau membubarkan ibadah agama lain dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 303 KUHP baru.
Dalam pasal ini, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengganggu atau menghalangi jalannya ibadah dan upacara keagamaan yang sah dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur sanksi bagi perbuatan yang bersifat penghinaan.
Pasal 304 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghina individu yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun.
Aturan ini menjadi salah satu bentuk pembaruan hukum pidana nasional yang menekankan perlindungan terhadap hak dasar warga negara, khususnya kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
Namun, ancaman pidana tidak berhenti sampai di situ.
KUHP baru juga membuka ruang sanksi yang jauh lebih berat apabila perbuatan mengganggu ibadah disertai tindakan yang lebih serius.
Misalnya, jika perbuatan tersebut melibatkan kekerasan berat, penghasutan, penyerangan terhadap tempat ibadah, atau menimbulkan permusuhan serta kebencian berbasis agama.
Dalam kondisi tersebut, pelaku dapat dijerat pasal lain dalam Bab Tindak Pidana terhadap Agama, seperti Pasal 300.
Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi perbuatan yang secara nyata mengganggu kerukunan umat beragama dan mengarah pada konflik berbasis keyakinan.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi atau melarang perbedaan pandangan dan keyakinan.
Kritik terhadap ajaran agama tetap diperbolehkan sepanjang disampaikan secara damai, tidak provokatif, dan tidak mengandung unsur kekerasan maupun kebencian.
KUHP baru justru dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi setiap pemeluk agama agar dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tanpa intimidasi.
Aturan ini juga diharapkan mampu mencegah tindakan main hakim sendiri yang kerap terjadi atas nama agama.
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut, masyarakat diimbau untuk semakin menghormati perbedaan keyakinan dan menjaga toleransi.
Kebebasan beragama dijamin oleh negara, namun harus dijalankan dengan tetap menghormati hak orang lain.
Penerapan KUHP baru pada awal 2026 ini menjadi penanda penting reformasi hukum pidana nasional.
Pemerintah berharap, aturan tersebut dapat menjadi payung hukum yang adil dalam menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat yang majemuk.
Sumber: PojokSatu