RAKYATDAILY.COM – Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Jumat (17/4/2026) buntut dari pernyataannya yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik soal program swasembada pangan.
Feri dianggap membuat kebohongan publik, menciptakan kegaduhan dan berpotensi mengganggu stabilitas pasar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026.
Feri disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
Tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora menyebut pernyataan Feri bertentangan dengan data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga berpotensi menjadi perpecahan masyarakat.
Oleh karena itu, kelompok petani memutuskan mengambil langkah hukum.
Menurut data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami surplus beras.
Kondisi ini dinilai sebagai upaya pemerintahkan memenuhi janjinya melalui swasembada pangan.
Bahkan, lembaga internasional seperti Food and Agriculture Organization dan United States Department of Agriculture menempatkan Indonesia sebagai produsen beras terbesar di kawasan Asia.

“Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan. Pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat,” kata Itho saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Di waktu yang bersamaan, ribuan petani turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka mendesak Polri untuk segera menangkap Feri Amsari.
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, para petani melakukan orasi dan juga membawa sejumlah spanduk, diantaranya berbunyi: “Pak Polisi, Segera Tangkap Feri Amsari. Kami Petani Kecewa”.
Spanduk lain bertuliskan: “Feri Amsari Pemecah-belah Bangsa. Tangkap Segera!”
Kasus ini mencuat berawal dari pernyataan yang dilontarkan Feri Amsari dalam suatu kegiatan di sebuah program talkshow di televisi nasional pada 16 Maret 2026 bahwa pencapaian pemerintah dalam swasembada pangan adalah suatu kebohongan publik.
Video pernyataan tersebut disebarluaskan ke beberapa media sosial, termasuk media sosial milik Feri Amsari, yakni @feri_amsari, dan juga @sociocorner.id, dan @2045.tv.
Pernyataan Feri Amsari tersebut menjadi kontroversial karena dinilai tidak berbasis data, hanya merupakan tudingan dengan menggunakan kata-kata yang bernada sinis.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan data mengenai swasembada itu tidak dibuat sendiri oleh Kementerian Pertanian, melainkan oleh BPS, FAO, dan United State Department of Agriculture (USDA).
“Data mengenai produksi gabah yang kita sampaikan berdasarkan data resmi, bukan data yang dibuat oleh Kementan,” kata Mentan Amran.
Mentan Amran Bongkar 9 Strategi Kunci, Tegaskan Capaian Swasembada Pangan
Pada awal pemerintahan, sektor pertanian menghadapi berbagai tantangan mendasar, mulai dari keterbatasan pupuk, kerusakan jaringan irigasi hingga sekitar 60 persen, hingga distribusi sarana produksi yang belum optimal.
Menjawab kondisi tersebut, pemerintah melakukan reformasi besar-besaran yang menyasar seluruh rantai produksi pertanian, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan.
Mentan Amran menegaskan bahwa percepatan swasembada pangan dicapai melalui strategi menyeluruh dari hulu hingga hilir secara terintegrasi.
“Kenapa produksi kita tinggi? Kenapa bisa stok kita tinggi? Tidak sesederhana yang kita bayangkan,” ujar Mentan Amran (15/4/2026).
Sumber: Fajar