Sinyal Bahaya untuk Jokowi! Dokter Simpan Rapat ‘Bukti Telak’ Yang Mustahil Dibantah

RAKYATDAILY.COM — Kemenangan sela yang dikantongi oleh Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur nyatanya tidak membuat kubu oposisi mengendurkan langkah.

Kendati dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum dan menghentikan jalannya persidangan untuk sementara waktu, dr. Tifa menegaskan bahwa pertempuran hukum ini belumlah usai.

Ia menyatakan sama sekali tidak gentar apabila di kemudian hari perkara pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ini kembali digulirkan melalui perbaikan berkas dakwaan.

Selama kurang lebih satu tahun terakhir, dr. Tifa mengaku telah mendedikasikan waktunya untuk memimpin riset mendalam dan investigasi forensik terhadap ratusan dokumen pembanding.

Amunisi tersebut disiapkan secara matang untuk mematahkan argumen hukum pihak lawan apabila persidangan benar-benar masuk ke tahap pembuktian pokok perkara.

“Kami sudah riset 709 dokumen ini ya dan dengan senang hati, apabila memang sidang ini akan berlanjut, artinya eksepsi kami ditolak, kami akan siap. Ya. Kami akan siap untuk menyampaikan hasil investigasi kami selama setahun ini terkait dengan 709 dokumen,” ungkap dr. Tifa.

Bongkar Transkrip 161 SKS hingga Misteri Artefak Meterai Lulusan UGM 1985

Sebagai bocoran dari hasil riset skala besar tersebut, dr. Tifa sebelumnya telah membeberkan sejumlah temuan krusial yang diyakini sebagai bukti telak.

Salah satunya menyangkut standar baku transkrip nilai mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan lulusan tahun 1985.

Menurutnya, dokumen transkrip nilai yang sah untuk kelulusan tahun tersebut memiliki spesifikasi ketat yang tidak terbantahkan.

“Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak, bahwa Sarjana Kehutanan Universitas Gadjah Mada lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini ya. Yaitu transkrip nilai lengkap ya, SKS berjumlah 161,” ujarnya.

“Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan, oleh pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah,” imbuhnya.

Selain persoalan transkrip dan jumlah SKS, tim risetnya turut mengantongi temuan spesifik mengenai detail artefak fisik berupa meterai yang digunakan pada ijazah lulusan UGM di tahun yang sama.

Berdasarkan penelusurannya, terdapat penanda visual yang membedakan secara tegas antara ijazah sarjana penuh dan sarjana muda era tersebut.

“Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterai-nya warnanya merah dengan nilai Rp500, dan itu Ijazah yang menggunakan materai hijau dengan nilai Rp100 itu adalah ijazah sarjana muda,” jelas dr. Tifa merinci.

Ratusan dokumen inilah yang diklaim bakal disodorkan ke hadapan majelis hakim jika proses peradilan kembali dilanjutkan, di mana ribuan data pembanding tersebut dinilai akan sangat sulit untuk dipatahkan secara yuridis.

Tim Kuasa Hukum Ingatkan Publik: Perkara Belum Benar-Benar Selesai!

Pernyataan senada turut dipertegas oleh Kuasa Hukum Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT), Andhika Dian Prasetyo.

Ia mengingatkan kepada khalayak luas agar tidak terkecoh dan terburu-buru menyimpulkan bahwa kasus hukum ini telah sepenuhnya ditutup.

Andhika menggarisbawahi bahwa putusan sela yang diketok oleh majelis hakim murni berfokus pada cacat formil dan keabsahan administrasi surat dakwaan, bukan pada pengujian substansi pokok perkara ijazah itu sendiri.

“Masyarakat juga jangan langsung menyimpulkan bahwa klien kami ini bagaimana gitu, putusan ini kan walaupun putusan bebas, tapi juga belum selesai,” ujar Andhika mengingatkan.

Secara normatif hukum acara pidana, berkas perkara yang dikembalikan kepada penuntut umum membuka ruang bagi pihak kejaksaan untuk memperbaiki dan melayangkan kembali dakwaan yang baru.

“Ya secara hukum berkas perkara kan dikembalikan pada penuntut umum. Jadi Jaksa masih punya kewenangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya.

Dengan terbukanya celah hukum tersebut, polemik seputar validitas dokumen akademik masa lalu dipastikan masih akan terus bergulir, menjadi bara dalam sekam yang siap membakar panggung diskursus politik nasional di bawah pemerintahan saat ini.

Artikel Terkait