RAKYATDAILY.COM – Pegiat media sosial Ariyo Bimo mengungkapkan bahwa fisik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah diperlihatkan secara langsung kepada pihak yang selama ini meragukan keasliannya, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar.
Menurut Bimo, dokumen tersebut ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025.
Agenda itu disebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Roy Suryo dan pihak terkait dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
“Kita lihat bagaimana Rismon Sianipar akhirnya memilih untuk berhenti. Pada tanggal 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan kawan-kawan,” ujar Bimo dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (3/8/2026).
Ia melanjutkan, “Dalam forum tersebut, penyidik memperlihatkan fisik ijazah Joko Widodo yang telah disita dari pelapor.
Roy, Rismon, dan Tifa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik sendiri.”
Bimo menilai langkah penyidik tersebut merupakan prosedur yang wajar karena dokumen dimaksud telah berstatus sebagai barang bukti dalam proses hukum.
Oleh sebab itu, dokumen tidak dapat diperiksa secara independen oleh pihak di luar penyidik.
Meski demikian, ia menegaskan pihak yang sebelumnya meragukan keaslian ijazah telah melihat langsung fisik dokumen tersebut.
Perkembangan perkara kemudian berbeda di antara para pihak.
Rismon Sianipar sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Namun pada Maret 2026, ia memilih menempuh mekanisme keadilan restoratif setelah melakukan penelitian ulang secara independen terhadap watermark dan embos ijazah.
Berdasarkan hasil kajian terbarunya, Rismon menyatakan ijazah Jokowi asli dan mengakui bahwa riset awal yang dimuat dalam Jokowi’s White Paper keliru.
Sementara itu, Dokter Tifa tetap menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pada 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan eksepsi tim kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Kejaksaan kemudian memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara tersebut ke PN Jakarta Timur.
Perkara itu kini terdaftar dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim, dengan sidang perdana pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Adapun Roy Suryo memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji aspek prosedural penanganan perkara.
Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan dan seluruh dalil maupun alat bukti dari masing-masing pihak akan diuji di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.