Eks Menteri Buka Suara! Begini Trik Rahasia Jokowi Lobi Raja Arab Demi Tambahan Kuota Haji

RAKYATDAILY.COM – Kesaksian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo di persidangan mengungkap jejak Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam munculnya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan ibadah haji 2024.

Dito mengungkapkan, cerita mengenai tambahan kuota tersebut bermula dari pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi pada Oktober 2023.

Saat itu, Dito mengaku turut mendampingi Jokowi dalam rangkaian agenda kunjungan yang mencakup pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Mohammed bin Salman Al-Saud hingga Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-GCC (Gulf Cooperation Council).

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, persoalan tambahan kuota haji disebut muncul dalam pembicaraan antara Jokowi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Menurut Dito, tawaran tambahan kuota datang dari pihak Raja Arab Saudi.

Namun, pembicaraan dalam pertemuan tersebut tidak hanya menyangkut urusan haji, melainkan juga membahas sejumlah sektor lain seperti investasi dan perdagangan.

“Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi, tidak hanya sebatas kuota, ada berbagai sektor lain ya seperti investasi dan perdagangan lainnya,” kata Dito, saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Kuota dibahas di pengujung pertemuan

Dito mengatakan, pembicaraan mengenai haji berlangsung saat agenda makan siang yang menjadi bagian akhir rangkaian pertemuan Jokowi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Keterangan itu kemudian digali jaksa untuk mengetahui apakah tawaran tambahan kuota tersebut berkaitan dengan panjangnya antrean jemaah haji Indonesia.

Namun, Dito mengaku tidak mendengar adanya pembahasan khusus mengenai persoalan antrean haji dalam pertemuan yang diikutinya.

“Oh, tidak ada. Itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai,” ujar Dito.

Dito juga tidak mengetahui secara perinci berapa jumlah tambahan kuota yang dibicarakan Jokowi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Menurut dia, pembahasan mengenai angka dan persoalan teknis kuota dilakukan dalam rapat lanjutan yang tidak diikutinya.

“Tidak ikut, karena itu bukan ranah kami,” kata Dito.

Meskipun tidak mengetahui pembahasan teknis tersebut, Dito mengingat Indonesia kemudian memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji 2024.

Ia menyebut, pengumuman mengenai tambahan kuota tersebut dilakukan sehari setelah pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi.

“Betul. 20.000 saat itu kuota tambahannya. Itu kalau tidak salah diumumkan kan sehari setelah pertemuan,” kata Dito.

Pernyataan Jokowi soal antrean haji 47 tahun

Kesaksian Dito kemudian berlanjut pada pernyataan Jokowi mengenai alasan permintaan tambahan kuota haji.

Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman pidato Jokowi yang disampaikan setelah pertemuan dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Dalam pidato tersebut, Jokowi menyatakan, dirinya telah menyampaikan persoalan panjangnya antrean jemaah haji Indonesia kepada pihak Kerajaan Arab Saudi.

Jokowi bahkan menyebut ada calon jemaah haji Indonesia yang harus menunggu hingga 47 tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji.

“Telah bertemu dengan Kerajaan Arab Saudi. Saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang, bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun, sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji,” kata Jokowi, dalam pidatonya.

Jokowi juga menyebut komitmen tambahan kuota diberikan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah pembicaraan tersebut.

“Alhamdulillah, ditanggapi sangat positif dan kurang dari 12 jam, komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan paling tidak 20.000 untuk tahun depan,” ujar Jokowi, dalam rekaman.

Setelah rekaman tersebut diputar, jaksa meminta Dito mengonfirmasi isi pernyataan Jokowi.

“Bapak Presiden mengumumkan secara terbuka bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000. Betul, kan begitu?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Dito.

Keterangan Dito dan rekaman pidato Jokowi kemudian memperlihatkan dua konteks yang berbeda mengenai pembicaraan tambahan kuota tersebut.

Dito menyatakan, tidak mendengar pembahasan spesifik mengenai panjangnya antrean haji dalam pertemuan yang diikutinya.

Sementara dalam pidatonya, Jokowi menyebut persoalan antrean sebagai alasan yang disampaikannya kepada pihak Kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota.

Setelah Pertemuan Jokowi, ada rapat lanjutan

Jejak tambahan kuota 20.000 jemaah itu kemudian berlanjut setelah pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi.

Dito mengungkapkan terdapat rapat lanjutan untuk membahas persoalan tambahan kuota haji secara teknis.

Namun, ia tidak mengikuti rapat tersebut.

Dalam keterangannya, Dito menyebut, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak hadir dalam rapat tersebut dan diwakili Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

“Itu kalau tidak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Itu kan ada rapat lanjutannya karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri,” kata Dito.

Dito menegaskan dirinya tidak mengetahui detail pembahasan teknis tersebut karena persoalan kuota haji bukan merupakan ranah Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ia juga menyebut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi turut hadir dalam pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi.

Sementara Yaqut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Dengan demikian, kesaksian Dito menempatkan pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi sebagai salah satu titik awal munculnya tambahan kuota 20.000 jemaah, sebelum persoalan tersebut berlanjut ke pembahasan teknis di tingkat pemerintah Indonesia.

Kuota tambahan berujung perkara korupsi

Tambahan kuota haji yang muncul setelah pertemuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang kini disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

KPK mendakwa perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.

Angka tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Kerugian negara Rp 622,09 miliar

Dalam dakwaan jaksa, kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kesaksian Dito menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan untuk mengurai asal-usul tambahan kuota 20.000 jemaah tersebut.

Dari keterangannya, rangkaian itu bermula dari pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi pada Oktober 2023, dilanjutkan dengan pengumuman tambahan kuota, kemudian masuk ke pembahasan teknis di tingkat pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, rekaman pidato Jokowi yang diputar jaksa menunjukkan bahwa persoalan panjangnya antrean haji disebut sebagai alasan yang disampaikan kepada Kerajaan Arab Saudi.

Rangkaian kesaksian tersebut kini menjadi bagian dari upaya persidangan mengurai bagaimana tambahan kuota 20.000 jemaah itu diperoleh dan bagaimana kebijakan tersebut kemudian berujung pada perkara dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622,09 miliar.

Artikel Terkait