Sidang MK Gempar! Prabowo Bakal Wajib Setor 2 Nama Cawapres Pengganti Gibran Dalam 60 Hari?

RAKYATDAILY.COM – Pengadilan Konstitusi tengah menjadi pusat badai politik nasional seiring bergulirnya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Di tengah memanasnya ruang persidangan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pegiat media sosial Chusnul Chotimah membeberkan proyeksi skenario ketatanegaraan yang bakal meledak jika Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar mengabulkan gugatan terkait dugaan cacat syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Chusnul, apabila majelis hakim konstitusi memutuskan untuk membatalkan keabsahan pencalonan tersebut, roda pemerintahan wajib bergerak cepat mengikuti mekanisme konstitusional yang diatur dalam undang-undang untuk mengisi kekosongan jabatan wakil presiden.

Melalui akun X pribadinya yang dikutip pada Senin (21/9/2026), Chusnul merinci tiga tahapan krusial suksesi kepemimpinan yang akan terjadi:

“Jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana soal ijazah SMA Gibran maka ini yang akan terjadi. 1. MPR akan adakan sidang soal pemberhentian Gibran sebagai wapres. 2. Dalam 60 hari presiden wajib menyerahkan dua calon nama wapres pengganti Gibran ke MPR,” tulis Chusnul.

“3. MPR kembali lakukan sidang untuk memilih salah satu dari dua calon yang diajukan presiden. Yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik jadi wapres sampai 2029,” imbuhnya.

Jadilah Saksi Sejarah: Garis Waktu Sidang Kilat MK

Perkara hukum yang menjadi buah bibir ini mendapatkan atensi luar biasa dari lembaga peradilan, mengingat MK secara khusus menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 guna memayungi penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan di luar jadwal konvensional.

Berdasarkan agenda resmi yang dirilis, proses persidangan ini berjalan dengan tempo yang sangat cepat:

  • Senin, 21 September 2026: Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada pukul 19.00 WIB.

  • Selasa, 22 September 2026: Penyerahan jawaban dari pihak terkait.

  • Rabu, 23 September 2026: Agenda lanjutan pemeriksaan persidangan.

  • Kamis–Jumat, 24–25 September 2026: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

  • Senin–Selasa, 28–29 September 2026: Puncak sidang pembacaan putusan akhir.

Dinamika hukum yang bergerak kilat ini tidak hanya menguji ketahanan konstitusi negara, tetapi juga menjadi pertaruhan besar bagi masa depan peta kekuasaan nasional di bawah Kabinet Merah Putih.

Publik kini menanti apakah palu hakim konstitusi akan membawa gempa politik besar bagi kelanjutan posisi Gibran Rakabuming Raka di kursi orang nomor dua di Indonesia.

Artikel Terkait