RAKYATDAILY.COM – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, jabatan di badan usaha milik negara (BUMN) tak lepas dari urusan politik.
Diakui, dirinya bisa duduk di kursi empuk Komut Pertamina karena kedekatannya dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pengakuan itu disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Awalnya, Hakim Anggota Adek Nurhadi menanyakan apakah selama Ahok menjabat terdapat campur tangan selain dari luar internal perusahaan dan pemerintah.
“Terakhir ya. Selama Saksi menjabat jadi Komut, apakah Saksi mengetahui ataupun sebelumnya, adanya campur tangan selain internal ataupun dari pemerintah terkait dengan perjalanan perusahaan di Pertamina?” tanya hakim Adek.
Ahok menjawab lugas. Ia menilai kursi BUMN kerap menjadi bagian dari kompromi politik.
“Kalau mau ngomong jujur Pak ya. BUMN ini seperti titipan politik. Saya suka bicara, kalau saya bukan teman Presiden, tidak mungkin ditaruh saya di Komut,” jawab Ahok.
Hakim Adek kemudian mempersempit pertanyaan, apakah ada intervensi dari pihak swasta.
Namun, Ahok mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena tidak dekat dengan pengusaha migas.
“Tunggu, tunggu dulu. Pertanyaan saya, di luar pemerintah dan internal. Kalau internal berarti Komut, Direksi. Pemerintah. Di luar itu. Ada tidak? Apakah dari pihak swasta atau di mana,” kata hakim Adek.
“Saya kurang bergaul dengan orang-orang di Migas, Pak. Saya orang tambang, Pak. Orang dagang. Makanya saya sebetulnya tidak gitu familiar dengan pelaku-pelaku migas, Pak,” jawab Ahok.
“Jadi jawabannya?” tanya hakim Adek.
“Tidak tahu Pak, tidak tahu baik,” ucap Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa.
Salah satunya mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, bersama sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, Kerry didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 13 Oktober 2025.
Jaksa penuntut umum menyebut Kerry merugikan negara sebesar US$9.860.514 dan Rp2.906.493.622.901.
Kerugian itu berasal dari praktik sewa kapal dan sewa terminal bahan bakar minyak periode 2018–2023.
Dalam dakwaan, Kerry disebut hanya menjalankan formalitas pengadaan sewa kapal.
Kapal yang digunakan bahkan tak memiliki izin usaha pengangkutan minyak dan gas bumi.
Pada skema sewa terminal, Kerry diduga mengatur kerja sama bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Tangki Merak.
Riza Chalid disebut sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Ia bersama anaknya, lewat Gading, diduga menekan Pertamina agar menyewa terminal BBM PT Oiltanking Merak demi memuluskan akuisisi dan menjadikannya jaminan kredit bank.
“Padahal kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui Penunjukan Langsung,” tulis jaksa dalam dakwaan.
Total kerugian negara disebut mencapai Rp285,18 triliun.
Angka itu terdiri atas USD2,73 miliar atau sekitar Rp45 triliun dan Rp25,43 triliun dari tata kelola minyak mentah dan produk kilang, ditambah Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga BBM yang membebani ekonomi, serta illegal gain sebesar USD2,61 miliar.
Atas perbuatannya, Kerry didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Inilah