Penggeledahan Indikasi Keterlibatan Siti Nurbaya, Kejagung Diminta Umumkan Tersangka!

RAKYATDAILY.COM – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, meyakini mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024.

Keyakinan tersebut menjadi dasar penilaian atas penggeledahan yang sempat dilakukan penyidik di rumah Siti Nurbaya oleh Kejaksaan Agung.

“Penggeledahan dan penyitaan di rumah mantan Menteri LHK, SNB, dalam kaitan perkara tindak pidana korupsi perkebunan, hal itu sudah mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan mantan Menteri Siti Nurbaya Bakar dalam perkara tipikor tersebut,” kata Ficar ketika dihubungi, Minggu (1/2/2026).

Menurut Ficar, Kejaksaan Agung harus menangani perkara dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024 secara transparan.

Ia menyoroti fakta bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang diumumkan, meski penggeledahan telah dilakukan di rumah Siti Nurbaya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan perkara tersebut masih menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka.

“Ya, seharusnya Kejaksaan bersikap transparan, karena upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan tersebut menunjukkan perkara tipikor ini sudah masuk tahap penyidikan, hanya saja belum diumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ficar.

Ficar menegaskan, setelah penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Siti Nurbaya dilakukan, Kejaksaan Agung harus membeberkan peran keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Ia juga meminta status hukum Siti Nurbaya ditegaskan, apakah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup atau hanya sebagai saksi.

“Ya, siapa pun yang terkait dengan perkara tipikor ini harus diperiksa, dan berdasarkan alat bukti yang ada, harus ditentukan status hukum seseorang sesuai dengan perannya dalam perkara tipikor tersebut,” ucap Ficar.

Sebelumnya, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bogor.

Di Jakarta, penggeledahan dilakukan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, serta Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/1/2026).

Sehari kemudian, penyidik menyasar Rawamangun, Jakarta Timur, dan Bogor, Jawa Barat.

Salah satu lokasi yang digeledah diduga merupakan rumah milik eks Menteri LHK Siti Nurbaya.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat milik pejabat kementerian terkait hingga pihak swasta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015–2024.

Kejaksaan Agung memastikan akan memanggil Siti Nurbaya untuk diperiksa dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Nanti saya jadwalkan (pemeriksaan Siti Nurbaya),” ujar Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Syarief menyebut, hingga kini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi.

Namun, ia belum mengungkap pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Ia juga belum membeberkan sejauh mana keterlibatan Siti Nurbaya karena hal tersebut masih menjadi materi penyidikan.

Status hukum Siti Nurbaya hingga saat ini masih sebagai saksi.

“Ah, itu belum bisa saya sampaikan. Itu materi penyidikan. Nanti saja, ya. Kita baru mulai,” imbuhnya.

Sumber: Inilah

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY