Dadan Pernah Ramal 2 Malapetaka MBG, Fakta Baru dari Kejagung Ini Benar-Benar di Luar Nalar!

RAKYATDAILY.COM – Pernyataan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengenai risiko pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik.

Petikan video wawancara yang memperlihatkan Dadan menyinggung mengenai potensi penyimpangan dalam program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut kembali ramai diperbincangkan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.

Dalam pernyataan itu, Dadan mengurai setidaknya terdapat dua risiko besar yang dihadapi dalam pelaksanaan program unggulan pemerintah tersebut.

Risiko pertama adalah penyalahgunaan anggaran, sedangkan risiko kedua berkaitan dengan kesehatan penerima manfaat program.

“Jadi ada dua risiko di makan bergizi, saya sampaikan,” ujar Dadan dalam podcast Akbar Faizal yang kembali beredar luas dikutip pada Minggu (7/6/2026).

“Satu, penyalahgunaan anggaran seperti yang orang tuduhkan. Yang kedua gangguan pencernaan penerima manfaat,” lanjutnya.

Dikatakan Dadan, dari dua risiko tersebut, persoalan kesehatan penerima manfaat justru menjadi hal yang paling dikhawatirkannya.

“Dua risiko yang paling besar. Yang paling ditakuti oleh saya bukan nomor satu, tapi nomor dua,” tegas Dadan.

Klaim Sistem Pengawasan Sulit Dimainkan

Dalam kesempatan yang sama, Dadan juga menggarisbawahi bahwa potensi penyalahgunaan anggaran bukanlah hal yang paling ia khawatirkan.

Ia bahkan menyebut sistem yang dibangun BGN dirancang untuk meminimalkan peluang terjadinya praktik penyimpangan.

“Nomor satu itu saya jamin uang yang digunakan oleh mitra dan Kepala SPPG di lapangan itu mudah dideteksinya dan sistem yang kita buat sangat sulit untuk memungkinkan orang bermain,” tegasnya.

Pernyataan tersebut kini kembali menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang menyeret dirinya bersama dua mantan Wakil Kepala BGN.

Gangguan Pencernaan Disebut Risiko Terbesar

Dadan menilai risiko kesehatan lebih sulit dikendalikan karena melibatkan banyak faktor dalam rantai distribusi makanan.

Baginya, kualitas bahan baku hingga kondisi penerima manfaat menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi dalam program tersebut.

“Tapi untuk yang kasus nomor dua ini itu rantainya panjang dari rantai pasok, kualitas bahan baku, processing, waktu processing, kualitas air, gangguan alam, yang terakhir tentu saja kondisi tubuh dari penerima manfaat,” jelasnya.

Program MBG yang menjadi salah satu andalan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini terseret perkara hukum.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program tersebut di BGN untuk periode 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti yang dianggap memenuhi unsur untuk meningkatkan status hukum para pihak yang terlibat.

Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sondjaya.

Pola kejahatan Dadan Cs itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.

Syarief menjelaskan bahwa sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.

Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun atau sekitar Rp353 triliun dalam dua tahun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.

Kejaksaan Agung menyebut Dadan Cs menunjuk yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi secara melawan hukum.

Sebagian yayasan yang ditunjuk penyelenggara SPPG itu ternyata merupakan milik para tersangka, sehingga setiap bulan menerima miliar rupiah yang diberikan dalam bentuk insentif.

Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.

Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

“SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ucapnya.

Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung),” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum status tersangka diumumkan Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo lebih dahulu mengambil langkah dengan memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN pada Selasa 2 Juni 2026.

Pada waktu yang sama, Lodewyk Pusung dan Sonny Sondjaya juga tidak lagi menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan program MBG tetap berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.

Transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program disebut akan terus menjadi perhatian utama.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait