RAKYATDAILY.COM – Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Berikut kronologinya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu 21 September 2025 lalu saat Bahar mendatangi sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Saat korban mendekat untuk menyalami Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan itu mengadangnya.
Korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan dan mendapat kekerasan fisik.
“Anggota tersebut dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” ujar Awaludin.
Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah digelar perkara.
Habib Bahar dijadwalkan diperiksa pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap Awaludin.
Bahar dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah digelar perkara.
Habib Bahar dijadwalkan diperiksa pada Rabu 4 Februari 2026 mendatang.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap Awaludin.
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa salah satu kadernya, Rida.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menilai penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan proses hukum dugaan tindak pidana yang terjadi pada sahabat kami, Rida, dengan telah ditetapkannya Bahar bin Smith sebagai tersangka,” ujar Midyani kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurut Midyani, penetapan tersangka tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.
Ia menegaskan proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kami berharap setelah ditetapkan sebagai tersangka, harus diikuti dengan upaya paksa, seperti penahanan dan tindakan hukum lainnya agar proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.
GP Ansor Kota Tangerang juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum.
Midyani meminta agar Polres Metro Tangerang Kota memperlakukan Bahar bin Smith sama seperti tersangka lainnya tanpa adanya perlakuan istimewa.
“Tidak boleh ada keistimewaan. Ini penting sebagai bentuk ketegasan negara bahwa tidak ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, sikap arogan, serta perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” ujarnya.
Selain menyampaikan apresiasi, GP Ansor Kota Tangerang turut melontarkan kritik terhadap kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu disebut memiliki peran dalam dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban.
Midyani menilai penangguhan penahanan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban beserta keluarganya.
“Dengan adanya penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya, artinya negara melalui Polres Metro Tangerang Kota membiarkan pelaku tindak pidana serius bebas berkeliaran,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi intimidasi yang dapat dialami korban akibat kebijakan tersebut.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum.
“Bagaimana dengan perasaan korban yang sangat mungkin mengalami intimidasi? Di mana empati aparat penegak hukum ketika pelaku dibiarkan bebas?” ucap Midyani.
GP Ansor Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Organisasi itu berharap kepolisian bertindak tegas, adil, dan berlandaskan hukum demi menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Sumber: Okezone