Jadi Sorotan! Polisi Curi Motor Sesama Polisi, Dijual Dapat Untung Rp 9,5 Juta

RAKYATDAILY.COM – Nasib malang menimpa Bripda Firman Efendi (38), oknum personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang.

Setelah nekat mencuri sepeda motor milik juniornya di lingkungan markas kepolisian, kini ia harus bersiap menghadapi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Aksi tercela ini menjadi sorotan tajam di internal kepolisian karena dilakukan tepat di area barak mes lajang Polresta Deli Serdang.

Tidak ada lagi pembelaan bagi Firman, mengingat perbuatannya dianggap telah mencoreng marwah institusi Polri di mata masyarakat.

Kronologi Pencurian Motor Honda CRF Milik Junior saat Ibadah Sholat

– Rabu (31/12/2025): Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC miliknya di barak untuk menunaikan ibadah sholat di masjid Polresta.

– Saat selesai sholat, korban melihat seniornya, Bripda Firman Efendi, mengendarai motor miliknya.

– Pelaku tidak kunjung mengembalikan motor meski korban menunggu dengan itikad baik.

– Setelah melewati malam tahun baru tanpa kepastian, korban melapor ke SPKT.

– Senin (5/1/2026): Pelaku berhasil diringkus setelah pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam.

– Dalam interogasi, pelaku mengakui telah menjual motor curian kepada pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp 9,5 juta.

– Sabtu (10/1/2026): Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, mengumumkan bahwa pelaku akan dikenai sanksi PTDH dan proses sidang Komisi Kode Etik akan segera digelar.

– Berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin diproses secara paralel untuk memastikan hukuman setimpal.

Pengakuan Pelaku Jual Motor Hasil Curian ke Penadah di Kawasan Tembung

Setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda Firman akhirnya berhasil diringkus pada Senin (5/1/2026).

Dalam proses interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan membeberkan lokasi pelarian barang bukti yang dicurinya.

Firman mengaku telah menjual sepeda motor jenis trail milik juniornya tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung.

Motor tersebut dilego dengan harga yang jauh di bawah nilai pasaran demi mendapatkan uang tunai secara instan.

“Setelah tertangkap pelaku pun mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi mengaku menjual sepeda motor korban ke seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp 9,5 juta,” ungkap rilis resmi dari pihak kepolisian.

Ancaman Sanksi PTDH dan Proses Sidang Komisi Kode Etik

Kombes Pol Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang melakukan tindak pidana.

Saat ini, berkas perkara pidana dan pelanggaran disiplin sedang diproses secara paralel untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Selain hukuman penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku, sanksi administratif berupa pemecatan sudah di depan mata.

Proses sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) akan segera digelar untuk memutuskan status kedinasan Bripda Firman di kepolisian.

“Iya pelaku telah kita amankan dan memang merupakan personil yang bertugas di Polresta dan kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan serta akan kita tindak tegas dalam proses Pelanggaran Kode Etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang,” tegas Hendria didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.

Sumber: Tribun

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY