RAKYATDAILY.COM – Babak baru kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memicu perdebatan panas di ruang publik.
Isu sensitif ini menggelinding super mobile di jagat maya setelah mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan pandangan hukum yang cukup mengejutkan sekaligus pasang badan membela sang mantan menteri.
Dalam kuliah umum di Universitas Dr. Soetomo, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya memantau secara saksama sirkulasi fakta di persidangan.
Menurut analisis hukumnya, konstruksi dakwaan jaksa tampak rapuh.
Mahfud membeberkan bahwa tidak ada rujukan valid yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara maupun aliran dana ilegal yang masuk ke kantong pribadi Nadiem.
Terkait lonjakan harta kekayaan yang sempat digoreng netizen, ia meluruskan bahwa aset tersebut bersumber dari kepemilikan saham perusahaan yang sudah dimiliki Nadiem jauh sebelum dirinya masuk ke lingkaran birokrasi pemerintahan.
“Kalau melihat fakta persidangan, kerugian negara tidak ada, aliran uang ke terdakwa juga tidak terbukti. Penentuan harga berada pada BPKP, tanggung jawab utama berada pada pejabat pembuat komitmen, bukan pada menteri sebagai pengambil kebijakan umum,” tegas Mahfud MD di hadapan para akademisi yang dilansir Rabu, 20 Mei 2026.
Pernyataan ini otomatis mengkritisi langkah Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman luar biasa berat, yakni 18 tahun bui, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti fantastis mencapai triliunan rupiah.
Di sisi lain, proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat saat ini sedang mengalami penundaan sementara.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, memutuskan memberikan tenggat waktu sekitar tiga minggu bagi Nadiem untuk memulihkan kondisi fisiknya.
Berdasarkan rilis rekam medis dari tim dokter, Nadiem diketahui baru saja menjalani tindakan operasi besar.
“Sebagaimana disampaikan oleh pihak kedokteran, untuk masa penyembuhan setelah tindakan langsung kurang lebih tiga sampai enam minggu. Jadi majelis berharap semoga waktu ini bisa lebih optimal dapat digunakan untuk penyembuhan,” ujar Purwanto S. Abdullah di ruang sidang.
Jeda waktu ini sekaligus dimanfaatkan oleh tim penasihat hukum untuk meramu strategi dan menyusun nota pembelaan (pleidoi) yang komprehensif.
Agenda sidang pembacaan pembelaan tersebut dijadwalkan bakal digelar secara tatap muka pada 2 Juni 2026.
Sumber: Konteks