Respons Menohok PDIP dan NasDem Soal KPK Usul Ketum Parpol ‘Dibatasi’ 2 Periode

RAKYATDAILY.COM – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol) dibatasi maksimal hanya dua periode mendapat respons keras dari PDIP dan Nasdem.

Adapun, usulan komisi antirasuah itu dituangkan dalam laporan tahunan yang dirilis Direktorat Monitoring KPK 2025.

Dalam laporan tersebut, KPK usul soal perbaikan tata kelola terhadap sejumlah lembaga dan program strategis pemerintah, termasuk parpol.

Terkait parpol, KPK mengeluarkan 16 poin rekomendasi perbaikan. Salah satunya, masa jabatan ketua umum partai dibatasi hanya untuk dua periode.

Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan agar partai memperbaiki kurikulum pendidikan partai.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan tersebut, mengutip Kamis, 23 April 2026.

Respons Keras PDIP

PDIP menilai KPK telah melampaui kewenangan atau ultra vires. Pernyataan itu disampaikan politikus PDIP, Guntur Romli.

KPK, kata Guntur, tak punya kewenangan ikut campur urusan dapur rumah tangga partai politik.

“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” tegasnya.

Usulan pembatasan masa jabatan ketum parpol juga inkonstitusional. Pasalnya, secara yuridis, partai merupakan badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.

Guntur juga menyampaikan, usulan KPK itu bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sesuai UU Parpol yang memberi kebebasan partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.

Terlebih, belum ada studi empirik jika pembatasan masa jabatan ketum parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.

Ditegaskan Guntur Romli, korupsi di Indonesia saat ini lebih disebabkan biaya politik yang mahal (high cost politics).

Namun, Guntur mengaku khawatir jika usulan itu bakal dipolitisasi dan disalahgunakan untuk menggulingkan lawan politik.

“Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan,” ujarnya.

Ditolak Nasdem

Usulan KPK itu juga langsung mendapat respons dari Partai Nasdem. Melalui bendahara umumnya, Ahmad Sahroni, Nasdem menolak tegas usulan KPK.

Sahroni mengatakan, masa jabatan ketum parpol sepenuhnya merupakan hak prerogatif partai.

“Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” tegas Sahroni.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY