Gubernur tidak lagi dipilih lewat pilkada langsung, tetapi ditunjuk langsung oleh Presiden. Sementara itu, bupati dan wali kota diusulkan dipilih oleh DPRD kabupaten/kota.
“Yang jelas saya sudah sampaikan langsung ke Presiden bahwa saya usulkan bukan hanya dipilh DPRD (kepala daerah),”
“Bahwa provinsi (gubernur) ditunjuk langsung Presiden dan kabupaten-kota (bupati-wali kota) dipilih DPR,” kata Cak Imin di Hotel JW Marriot Surabaya, dikutip pojoksatu.id dari detik.com (19/12/2025).
Wacana ini langsung menyedot perhatian publik dan menjadi salah satu isu politik paling panas dalam beberapa hari terakhir.
Media sosial bergemuruh, elite politik saling melontarkan tanggapan, dan sejumlah pakar hukum mengingatkan adanya potensi pelanggaran konstitusi jika skema itu diwujudkan.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa gagasan gubernur ditunjuk Presiden perlu dikaji ulang secara serius.
Ia menyebut aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengamanatkan kepala daerah harus dipilih secara demokratis.
Meski begitu, Komisi II membuka ruang diskusi. Mereka menawarkan jalan tengah, yakni gubernur tetap dipilih DPRD tetapi Presiden bisa mengajukan nama dalam proses seleksi.
Model ini dinilai lebih sesuai dengan prinsip demokrasi dibanding penunjukan langsung.
Isu ini semakin besar karena menyangkut fondasi otonomi daerah yang telah berjalan hampir dua dekade.
Perubahan sistem pemilihan berarti mengubah struktur politik dari akar hingga ke pusat.
Yang membuat wacana ini makin memanas adalah respons tokoh-tokoh penting.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyinggung evaluasi pilkada langsung, terutama soal biaya politik yang dinilai sangat tinggi.
Namun, Prabowo menolak opsi penunjukan gubernur langsung karena dianggap berisiko mengurangi unsur demokrasi.
Dari kubu lain, Partai Golkar melalui Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa mereka lebih dulu mengkaji opsi pemilihan kepala daerah oleh DPRD.
Pernyataan itu memantik tanda tanya besar publik: apakah ada manuver politik bersama untuk mengubah arah Pilkada Indonesia?
Di tingkat masyarakat, isu ini memicu pro-kontra.
Banyak yang mengeluhkan biaya pilkada langsung yang terus membengkak, sementara sebagian besar menilai hak pilih rakyat tidak boleh dikurangi.
Pergeseran sistem dianggap bisa membuka ruang politik transaksional di tingkat DPRD.
Cak Imin dalam sejumlah forum menjelaskan bahwa gagasannya didasari alasan efisiensi. Pilkada langsung disebut menghabiskan biaya raksasa, baik untuk negara maupun calon.
Data Kemenkeu menunjukkan Pilkada Serentak 2024 membutuhkan anggaran belasan triliun rupiah.
Namun, banyak akademisi menilai mahalnya biaya tidak langsung berarti pilkada harus dihapus.
Penguatan regulasi, batasan kampanye, dan pendanaan negara dianggap sebagai solusi yang lebih realistis.
Perdebatan ini diperkirakan terus bergulir, terutama karena DPR juga tengah membuka ruang pembahasan revisi UU Pilkada.
Jika usulan ini bergerak ke tahap formal, Indonesia akan menghadapi salah satu revisi politik terbesar sejak reformasi.
Untuk saat ini, publik hanya bisa menunggu babak selanjutnya.
Apakah sistem Pilkada Indonesia akan berubah total? Atau wacana ini hanya akan menjadi polemik sesaat?
Yang jelas, usulan Cak Imin sudah terlanjur mencuri perhatian dan menjadi perbincangan nasional.
Isu ini mungkin menjadi sinyal bahwa sistem politik daerah di Indonesia akan memasuki fase evaluasi besar-besaran.