“Di mana pada hari ini, Senin tanggal 22 Desember 2025, Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka dalam perkara klaim fiktif,” ujar Kasi Ops Kejati Jakarta, Adhya Satya di Kejati Jakarta, (22/12/2025).
Kedua tersangka, berinisial SL dan SAN, diduga terlibat dalam pengajuan klaim palsu terhadap 340 pasien “hantu”.
Yang sama sekali tidak pernah menjalani perawatan medis. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp21 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan pada 22 Desember 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka TAP-29 dan TAP-30.
Keduanya resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara SAN dijebloskan ke Rutan Kelas I Cipinang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bahwa praktik korupsi berlangsung selama satu dekade, dari 2014 hingga 2024.
Tanpa terdeteksi sistem pengawasan internal.
Temuan penyidik menunjukkan bahwa SL dan SAN berperan memproses dokumen klaim yang didapat dari tersangka lain, RAS, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Modus operasinya cukup rapi. RAS menyiapkan identitas fiktif yang diklaim sebagai pasien kecelakaan kerja.
Data tersebut kemudian diteruskan kepada SL dan SAN, yang saat itu bekerja dalam struktur internal BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen itu diproses layaknya klaim resmi sehingga pencairan dana JKK bisa dilakukan. Sebagai imbalannya, keduanya menerima komisi sekitar 25 persen dari setiap klaim yang berhasil dicairkan.
Penyidik Kejati menyebut sistem di dalam kantor BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta telah dimanfaatkan untuk memuluskan pengajuan klaim palsu.
Berkas-berkas klaim dibuat seolah-olah sesuai prosedur, termasuk melampirkan dokumen penunjang yang seharusnya berasal dari fasilitas kesehatan.
Namun, puluhan data tersebut ternyata tidak memiliki rekam medis dan tidak pernah tercatat di rumah sakit mana pun.
Skema itu berjalan terus-menerus selama bertahun-tahun, menumpuk menjadi total 340 klaim palsu.
Dari jumlah itu, penyidik baru mengidentifikasi kerugian awal sekitar Rp21 miliar, dan angka itu masih berpotensi bertambah tergantung hasil audit lanjutan.
Kejati menegaskan bahwa penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menimbulkan reaksi kuat di tengah masyarakat, terutama karena BPJS Ketenagakerjaan selama ini menjadi tumpuan bagi jutaan pekerja.
Skandal ini membuka pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan internal dan integritas proses klaim.
Banyak pihak menilai bahwa kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan publik jika tidak diproses secara transparan dan tuntas.
Kejati DKI memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh.
Audit dokumen klaim diperdalam, termasuk menelusuri mata rantai keterlibatan di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Penyidik juga memeriksa aliran dana pencairan klaim untuk memastikan siapa saja yang menerima keuntungan dari skema tersebut.
Kasus klaim fiktif BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi salah satu skandal korupsi paling mencolok di akhir tahun.
Terutama karena melibatkan ratusan identitas palsu dan kebocoran sistem dalam jangka panjang.
Publik kini menunggu langkah tegas berikutnya dari aparat penegak hukum agar praktik serupa tidak terulang dan kepercayaan terhadap layanan publik dapat dipulihkan.