RAKYATDAILY.COM – Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo dan pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026.
Keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07 WIB. Setelah diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum sebelum pelimpahan tahap dua ke kejaksaan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan status tersebut, perkara tinggal menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa sebelum disidangkan di pengadilan.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menilai proses penangkapan dilakukan dalam situasi yang tidak lazim.
Menurutnya, Roy Suryo dijemput saat belum siap secara fisik.
“Mas Roy dalam kondisi yang tidak siap. Dalam pengertian belum mandi, belum berpakaian secara layak. Bahkan tadi dikatakan Mas Roy untuk pakai sepatu saja tiba-tiba dilarang. Untungnya dalam kondisi yang lengkap lah, pakai celana bahan dan kemeja tangan pendek, tapi katanya dia tidak pakai dalaman dan tidak bawa jaket,” ujar Refly Harun.
Refly juga menyebut Dokter Tifa ditangkap ketika tengah bersiap menghadiri agenda akademik berupa seminar hasil disertasinya.
Meski demikian, ia memastikan kedua kliennya bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa penyidik ke Subdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Selain mempertanyakan waktu penangkapan yang dilakukan pada pagi hari, Refly juga menilai langkah tersebut tidak semata-mata didorong kepentingan penegakan hukum.
“Kita mendengar ini semacam tanda kutip pesanan. Kita menganggap bahwa ini bukan penegakan hukum yang benar. Kita tidak bisa menyalahkan penyidiknya karena dia hanya menjalankan perintah. Tetapi siapa yang memerintahkan itu, siapa yang berkepentingan, inilah yang harus kita persoalkan,” kata Refly.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan, mengingat Roy Suryo maupun Dokter Tifa disebut selalu memenuhi panggilan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam keterangan tertulis, tim kuasa hukum yang diwakili Ahmad Khozinudin juga menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kedua kliennya selama ini kooperatif, termasuk rutin menjalankan kewajiban wajib lapor sehingga penangkapan dinilai tidak memiliki urgensi.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami. Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ujar tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menilai apabila penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses tersebut seharusnya cukup dilakukan melalui surat panggilan.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka aksi tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” katanya.
Tim pengacara juga menduga tindakan tersebut menunjukkan adanya intervensi kepentingan politik dalam proses penegakan hukum.
“Kami meyakini penangkapan ini adalah konfirmasi bahwa hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika, melainkan sudah melayani kepentingan politik Jokowi,” tuding tim kuasa hukum.
Mereka kembali menegaskan bahwa langkah penangkapan dinilai tidak mencerminkan praktik penegakan hukum yang mengedepankan asas proporsionalitas.
“Penangkapan ini justru membenarkan adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” katanya.
Sumber: Konteks