Kedok Yayasan Terbongkar! Gurita Bisnis Glory Harimas Jadikan Dapur Umum Lapak Cuan, Patok Rp100 Juta per Titik SPPG

RAKYATDAILY.COM – Sengkarut dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 kian melebar.

Korps Adhyaksa kini membongkar modus operandi baru berupa praktik jual beli lapak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melibatkan tersangka gres di lingkaran birokrasi pangan.

Gurita Bisnis Lapak Dapur Umum Berkedok Yayasan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka keenam.

Glory Harimas ditengarai memanfaatkan kedekatan personalnya dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, untuk memperjualbelikan titik koordinat pendirian dapur komparatif SPPG kepada pihak swasta.

Pihak penyidik menaksir mahar yang dipatok untuk satu titik lokasi SPPG berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Glory Harimas disinyalir mengendalikan banyak yayasan siluman sebagai kendaraan demi mempermudah transaksi tersebut.

Kelancaran bisnis haram ini terjamin lantaran dirinya diberikan akses karpet merah oleh Dadan untuk berinteraksi langsung dengan tim verifikator internal kementerian.

“Kurang lebih dulu ya, karena mungkin masih bisa bergulir. Tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar 100 juta.”

“Iya, jadi memang bervariasi ya. Jadi mungkin puluhan sampai ratusan juta (rupiah). Bahwa Saudara DH (Dadan) secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS (Glory) untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis 18 Juni 2026.

Aliran Dana Segar Berwujud Valuta Asing

Skema pencucian uang dan distribusi keuntungan dari penjualan titik dapur ini dikirimkan langsung oleh Glory Harimas kepada Dadan secara bertahap.

Guna mengelabui sistem pelacakan perbankan, proses penyerahan upeti dilakukan dalam bentuk tunai, baik menggunakan denominasi rupiah maupun mata uang asing.

Hingga saat ini, tim auditor Kejagung masih mengalkulasi total kerugian negara akibat kongkalikong yang sudah berjalan selama kurang lebih satu tahun tersebut.

“Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan.”

“Kalau jumlahnya memang sedang kita hitung sampai saat ini. Berapa pastinya ya karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 sampai dengan saat ini,” pungkas Syarief.

Dengan bertambahnya nama Glory Harimas, Kejagung total telah menahan enam tersangka korporasi dan birokrat, termasuk mantan pejabat teras BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait