GEGER! Tim Hukum Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Fatal: Bukti Puslabfor Ijazah Jokowi Ternyata Tidak Ada?

RAKYATDAILY.COM – Tim hukum Dokter Tifa mengungkapkan kejanggalan baru terkait proses hukum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dua pengacara Dokter Tifa, Luthfi Hakim dan Wirawan Adnan, menyebutkan bahwa dokumen krusial dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) kepolisian tidak terdaftar dalam berkas barang bukti kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan dalam dialog interaktif yang dipandu oleh pakar hukum tata negara Refly Harun melalui kanal YouTube pribadinya.

Absennya Dokumen Forensik dan Saksi Ahli

Menurut Luthfi Hakim, beban pembuktian (burden of proof) sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

Namun, tim hukum menemukan bahwa dua dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik (Labfor) serta daftar saksi ahli yang menguji 14 ijazah pembanding milik Jokowi ternyata tidak terdaftar dalam daftar barang bukti resmi.

“Tidak ada di dalam daftar barang bukti itu berita acara pemeriksaan Labfor. Kemudian tidak ada di dalam daftar saksi ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap 14 ijazah pembanding. Jadi apa bahan yang mau dikerjakan oleh jaksa?” ujar Luthfi dalam tayangan podcast yang diberi judul KACAU! BUKTI PUSLABFOR TIDAK ADA! IJAZAH JKW MAKIN PALSU!!.

Luthfi menilai bahwa tanpa adanya dokumen forensik pembanding yang sah secara analog maupun digital, delik pencemaran nama baik, fitnah, ataupun Pasal 35 UU ITE yang dituduhkan kepada kliennya menjadi tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Tuntutan Kehadiran Jokowi dan Sistem Adversarial

Di sisi lain, Wirawan Adnan memprediksi bahwa untuk meluruskan sengketa pembuktian ini, kehadiran Joko Widodo sebagai korban atau pelapor di dalam persidangan bersifat wajib.

Wirawan menekankan bahwa jalannya persidangan ini akan mengacu pada semangat sistem peradilan adversarial yang diadopsi dari common law.

Dalam sistem ini, posisi hakim murni bertindak sebagai wasit, sedangkan pertarungan argumen dan pembuktian sepenuhnya diserahkan kepada penuntut umum dan tim advokat berdasarkan asas kesetaraan (equality of arms).

“Kehadiran Jokowi itu merupakan kewajiban untuk dihadirkan oleh penuntut umum,” kata Wirawan.

Dia menambahkan bahwa tim hukum Dokter Tifa yang diperkuat oleh 27 advokat siap melakukan pemeriksaan silang (cross-examination) secara mendalam terkait detail keaslian dokumen tersebut apabila mantan presiden dihadirkan ke ruang sidang.

Menutup diskusi tersebut, tim hukum menilai kasus ini memiliki magnitudo dan atensi publik yang jauh lebih besar serta bertahan lebih lama dibandingkan kasus-kasus besar lainnya.

Oleh karena itu, keterbukaan fakta persidangan dan profesionalitas aparat penegak hukum akan terus disorot secara langsung oleh masyarakat luas.

[VIDEO]

Sumber: Fajar

Artikel Terkait