Pecah Perang Dingin? Pakar Forensik Kuak Skenario Mengerikan “Mata Dibalas Mata” Polri Vs Kejagung!

RAKYATDAILY.COM – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengomentari saling sandera Polisi dan Kejaksaan Agung RI dalam kasus korupsi.

Pakar lulusan Universitas Melbourne itu menyoroti dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah.

Master Psikologi Forensik itu kemudian sarkas dengan kinerja Kortas Tipidkor Polri (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) yang jarang terendus publik.

Kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi ini berbanding terbalik dengan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rutin membongkar kasus korupsi.

Sementara kasus korupsi satu-satunya yang ditangani Kortas Tipidkor Polri yakni pada Meret dan Oktober 2025.

Hal itu kata Reza bisa diperiksa di situs resmi https://tipidkorpolri.info/

“Mengejutkan, kerja mutakhir Kortas dalam pemberantasan korupsi adalah pada Oktober 2025,” terang Reza dalam keterangan yang diterima Jumat (10/7/2026).

Reza pun mempertanyakan pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan Polri cenderung berskala kecil jauh dibanding kinerja Kejaksaan dan KPK.

“Saya jadi bertanya-tanya, ketika KPK dan Kejagung beruntun melakukan pengungkapan kasus-kasus raksasa, mengapa Polri lewat Kortas Tipidkornya justru cenderung sunyi. Data-data di situs yang sama juga menunjukan bahwa pengungkapan-pengungkapan yang Kortas lakukan skalanya jauh di bawah kasus-kasus tipikor oleh dua lembaga antirasuah yang saya sebut tadi,” jelasnya.

Reza kemudian menyinggung soal kasus Jampidsus dibuntuti sejak Mei 2024 saat membongkar kasus korupsi timah di Bangka Belitung.

Dia mempertanyakan kenapa kasus korupsi saat ini baru terbongkar setelah dua tahun kemudian padahal kunci detterence effect atau pencegahan adalah kecepatan kerja para penegak hukum.

Deterrent effect (atau efek pencegahan/efek jera) adalah dampak psikologis dari sebuah ancaman atau hukuman yang dirancang untuk mencegah seseorang melakukan tindakan tertentu.

“Tapi kenapa baru dibongkar dua tahun kemudian. Padahal, salah satu kunci detterence effect adalah kecepatan kerja,” ungkapnya.

Maka menurut Reza muncul pertanyaan reflektif, yakni apakah Jampidsus adalah satu-satunya target operasi kelas kakap oleh Kortas dan apakah Kortas tebang pilih atau memang tak mampu memburu pelaku korupsi dari kalangan elit.

Lalu Reza mempertanyakan, apakah operasi penyergapan oleh Kortas merupakan bentuk satir retributive justice yakni, mata balas mata, sakit balas sakit.

“Artinya, karena Kejagung membongkar kasus-kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri, maka Polri harus melakukan hal yang sama terhadap petinggi Kejagung,” jelasnya.

Menurutnya, pada titik itulah menjadi relevan penilaian sebagian kalangan bahwa kerja Kortas Tipidkor boleh jadi tidak semata-mata untuk kepastian hukum, melainkan juga merupakan contoh Strategic Model dalam penegakan hukum.

“Aslinya, istilah Strategic Model ada pada ranah yudisial. Tapi substansinya dapat diterapkan pada konteks kerja kepolisian. Yakni, kerja penegakan hukum diselenggarakan untuk tujuan di luar hukum,” bebernya.

Meski begitu Reza tetap memberikan dua jempol untuk Kortas Tipidkor Polri.

Saat ini menurutnya pekerjaan rumah (PR) besar Polri tinggal meyakinkan publik bahwa penggeledahan rumah Jampidsus murni pekerjaan penegakan hukum untuk memberantas korupsi.

Maka saran Reza, agar publik teryakinkan, Polri harus paham bahwa operasi terhadap Jampidsus akan dinilai positif jika kinerja serupa juga Kortas Tipidkor peragakan pada kasus-kasus mega korupsi lainnya.

Sayangnya, kata Reza, Kortas Tipidkor sendiri ternyata minim portofolio.

Sumber: Tribun

Artikel Terkait