MK Ketok Palu Aturan Baru Penghinaan Presiden: Tanpa Laporan Langsung Prabowo atau Gibran, Polisi Tak Bisa Proses!

RAKYATDAILY.COMMahkamah Konstitusi (MK) membuat perubahan penting terhadap mekanisme penanganan perkara penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.

Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut apabila terdapat pengaduan dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu (12/8/2026).

Perubahan tersebut membuat posisi Presiden dan Wakil Presiden menjadi sangat menentukan apabila ada dugaan tindak pidana yang menyerang kehormatan atau martabat mereka.

Dengan putusan itu, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai larangan penghinaan terhadap kepala negara, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan untuk memulai proses hukum.

MK Tegaskan Harus Ada Aduan Presiden atau Wapres

MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, ketentuan tersebut menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

MK kemudian memberikan pemaknaan bersyarat terhadap ketentuan tersebut.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan:

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

Artinya, keberadaan pengaduan menjadi unsur penting sebelum perkara penghinaan Presiden atau Wakil Presiden dapat masuk ke tahap penuntutan.

Tidak Semua Laporan Otomatis Berujung Proses Hukum

Perubahan ini membawa konsekuensi yang cukup besar.

Ketika terdapat pernyataan, tulisan, atau tindakan yang dianggap menyerang kehormatan Presiden maupun Wakil Presiden, laporan dari masyarakat atau pihak lain tidak serta-merta berarti perkara dapat dituntut berdasarkan pasal tersebut.

MK secara khusus memberikan penegasan bahwa pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang menjadi objek tindak pidana.

Dengan mekanisme tersebut, ruang bagi pihak lain untuk membawa perkara penghinaan Presiden ke proses hukum menjadi lebih terbatas.

Putusan Berkaitan dengan Pasal 218 dan 219 KUHP

Pasal yang menjadi objek perkara adalah Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.

Keduanya mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.

MK tidak menghapus ketentuan pidana tersebut.

Yang diubah adalah cara perkara tersebut dapat dituntut, yakni dengan memberikan syarat adanya pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, putusan MK bukan berarti penghinaan terhadap kepala negara menjadi sesuatu yang diperbolehkan.

Yang berubah adalah mekanisme hukum setelah dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Kenapa Putusan Ini Penting?

Putusan tersebut menjadi penting karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan kehormatan pejabat negara dan mekanisme penegakan hukum.

Di satu sisi, Presiden dan Wakil Presiden tetap mendapatkan perlindungan hukum terhadap tindakan yang memenuhi unsur pidana.

Di sisi lain, kewajiban adanya pengaduan dari pihak yang menjadi korban membuat proses hukum tidak mudah berjalan hanya karena adanya laporan dari pihak ketiga.

Mekanisme tersebut juga memberikan ruang bagi Presiden atau Wakil Presiden untuk menentukan sendiri apakah tindakan yang dianggap menyerang kehormatan mereka perlu dibawa ke jalur hukum.

Prabowo dan Gibran Jadi Pihak yang Menentukan

Ktentuan tersebut berarti Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi pihak yang memiliki posisi penting apabila terjadi dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa putusan tersebut tidak berarti setiap kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden otomatis masuk kategori penghinaan.

Karena itu, kritik, pendapat, maupun ekspresi politik tidak dapat langsung disamakan dengan tindak pidana penghinaan.

MK Berikan Batas yang Lebih Jelas

Putusan ini pada dasarnya memberikan batas yang lebih jelas mengenai siapa yang dapat memicu proses penuntutan dalam perkara tersebut.

MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tuntutan harus berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, putusan MK menjadi bagian penting dalam penerapan KUHP baru, terutama ketika aturan pidana bersinggungan dengan kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kepala negara.

Bukan Berarti Presiden Bisa Melaporkan Semua Kritik

Adanya mekanisme pengaduan tidak berarti seluruh kritik atau pernyataan yang tidak menyenangkan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dapat diproses menggunakan pasal penghinaan.

Dengan kata lain, aduan merupakan pintu masuk, bukan bukti otomatis bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Hal ini penting agar masyarakat tidak salah memahami putusan MK sebagai aturan yang melarang kritik terhadap Presiden maupun Wakil Presiden.

Babak Baru Penegakan Hukum di Era KUHP Baru

Putusan MK tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penerapan KUHP baru.

Putusan ini juga menunjukkan bagaimana MK menempatkan perlindungan terhadap kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dalam kerangka negara hukum.

Setelah putusan ini, proses penuntutan tidak cukup hanya bermula dari adanya laporan pihak lain.

Presiden atau Wakil Presiden harus menjadi pihak yang mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.

Artikel Terkait