RAKYATDAILY.COM – Pihak Wapres Gibran Rakabuming Raka ternyata mulai khawatir dengan langkah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebab, di detik-detik terakhir, pihak Wapres Gibran baru mengajukan diri sebagai pihak terkait kepada MK, yang jadwalnya sebetulnya sudah lewat, yakni Jumat kemarin, 18 September,” kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Selasa 22 September 2026.
Denny sebelumnya meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka karena dianggap tak memenuhi syarat pendidikan calon Wakil Presiden.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, pada Senin 21 September 2026.
Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.
Menurut Erizal, seperti biasa, baik terkait ijazah Joko Widodo (Jokowi) maupun ijazah Gibran, pembelanya yang terdepan tataplah Andi Azwan.
“Wajar saja pihak Wapres Gibran mulai khawatir, karena isu permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan ini mulai menguat seperti tak terbendung,” kata Erizal.
Apabila dibiarkan melenggang begitu saja, kata Erizal, bukan mustahil apa yang tidak diperkirakan sebelumnya akan terjadi, justru terjadi.
“Sebab, dalam suatu persidangan apa pun bisa terjadi. Apalagi keputusan MK adalah final dan mengikat,” kata Erizal.
Langkah mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain yang mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) murni untuk kepentingan politik, bukan kepentingan hukum.
Demikian penegasan Ketua Umum Perkumpulan Anak Jokowi (PAJO), Fritz Alor Boy, dikutip Selasa 22 September 2026.
Menurut Fritz, gugatan Denny Indrayana cs tersebut menjadi jalan masuk untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden.
“Gugatan tersebut merupakan jalan masuk untuk memakzulkan Wapres Gibran,” kata Fritz.
Fritz mengatakan, apabila MK mengabulkan gugatan yang diajukan Denny Indrayana cs, maka keputusan tersebut dapat menjadi dasar untuk mengajukan proses selanjutnya melalui DPR.
“Selanjutnya, DPR mengajukan ke MPR untuk memakzulkan Gibran,” kata Fritz.
Fritz menegaskan bahwa relawan Jokowi dan Gibran tidak akan tinggal diam menghadapi gugatan tersebut.
Menurutnya, pihaknya akan terus melawan Denny Indrayana cs.
“Kami akan lawan Denny Indrayana cs,” pungkas Fritz.