RAKYATDAILY.COM – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (9/2/2026).
Dokumen yang sebelumnya sempat ditutup sejumlah elemennya kini dibuka penuh.
“Yang atas salinan ijazah 2019, yang bawah 2014,” kata Bonatua usai menerima dokumen di Gedung KPU RI, Jakarta.
Bonatua menegaskan, penerimaan salinan ini bukan akhir, melainkan awal dari tiga manuver lanjutan yang akan ia lakukan.
Bonatua mengaku akan mengawali langkahnya dengan mengunggah salinan resmi ijazah Jokowi versi KPU RI ke akun media sosial pribadinya.
“Nah, untuk itu, sebagai orang yang punya tanggung jawab moral, saya memutuskan membagikan ini (dokumen ijazah Jokowi) di media sosial saya. Ya, bisa dicek di media sosial saya,” ujarnya.
Katanya, tujuannya adalah agar publik dapat berdiskusi dengan data yang valid.
Setelah publikasi, Bonatua berencana meminta salinan tambahan dari KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta.
Dokumen ini akan disandingkan dengan salinan dari KPU RI untuk verifikasi silang.
“Untuk nantinya disandingkan kemudian diteliti,” kata Bonatua.
Langkah terakhir alias pamungkasnya adalah penelitian dan perbandingan dokumen.
Bonatua menilai, jika informasi resmi sudah terbuka, maka tidak diperlukan lagi uji laboratorium atau uji forensik tambahan.
“Kalau informasi ini sudah benar, tidak perlu lagi uji lab, tak perlu lagi uji dokumen forensik,” pungkasnya.
Bonatua menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang menurutnya menjaga iklim demokrasi.
“Saya mungkin harus, apa, mengucapkan terima kasih buat Bapak Prabowo ya yang tetap menjaga iklim demokrasi. Kita tahu KPU ini, kita ibaratkan adalah rumah demokrasi kita,” ujarnya.
Meski sempat menolak permintaannya, Bonatua tetap mengucapkan terima kasih kepada KPU RI atas penyerahan salinan ijazah tanpa sensor.
“Meskipun perjuangan panjang, saya juga berterima kasih ke KPU ya meskipun tadi sempat menolak permintaan informasi saya,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi, Bonatua memperlihatkan salinan ijazah Jokowi kepada publik di Gedung KPU RI.
Tindakan itu menegaskan komitmennya membuka ruang diskursus secara terbuka dan demokratis.
Sebelumnya, Bonatua menggugat KPU ke Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah menerima salinan ijazah dengan sejumlah elemen yang ditutup. Gugatan itu dikabulkan.
“Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, dalam sidang di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Putusan ini terdaftar dalam perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dan memerintahkan KPU menyerahkan dokumen ijazah, berita acara penerimaan dokumen pencalonan, serta dokumen verifikasi.
Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) membuat KPU RI akhirnya membuka sejumlah detail yang sebelumnya ditutup dalam salinan ijazah seorang Jokowi, Presiden ke-7 RI, sebagaimana berikut:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Presiden Joko Widodo maupun penasihat hukumnya perihal putusan KIP maupun tiga langkah yang akan dilakukan Bonatua ke depan.
Gugatan permintaan keterbukaan informasi salinan ijazah Jokowi ke KPU RI di KIP tidak terlepas dari bergulirnya isu dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Isu ini bahkan sempat masuk ke ranah kepolisian. Berikut tiga poin penting dari sisi Jokowi:
Presiden Jokowi pernah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Juli 2025 sebagai pihak yang merasa difitnah.
Ia dicecar 45 pertanyaan dan menyerahkan ijazah asli SMA serta ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM sebagai bukti.
Jokowi menegaskan bahwa ijazahnya asli dan tuduhan pemalsuan adalah fitnah.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan bukti bahwa Jokowi benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM.
Penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu dihentikan karena hasil uji laboratorium menunjukkan ijazah tersebut asli.
Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan rilis resmi pada Maret 2025 yang menegaskan ijazah dan skripsi Jokowi sah sebagai dokumen akademik.
Klarifikasi ini muncul setelah seorang mantan dosen mempersoalkan keaslian font pada skripsi Jokowi.
Perjalanan sengketa ijazah Jokowi kini memasuki babak baru: dari ruang sidang KIP hingga ruang publik, transparansi dokumen resmi menjadi kunci perdebatan yang terus bergulir.
Langkah Bonatua dan respons hukum serta akademik di sisi Jokowi menunjukkan bahwa isu ijazah bukan sekadar dokumen, melainkan bagian dari dinamika demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.
Sumber: Tribun