RAKYATDAILY.COM – Kritik keras menghujam Menteri Luar Negeri (Menlu) RI terkait respons pemerintah atas insiden intervensi terhadap aktivis Indonesia di perairan internasional oleh pihak Israel.
Analis Kebijakan Publik, Dr Faisal S Sallatalohy, menilai pernyataan Menlu dalam kasus ini tidak mencerminkan kualitas diploma tingkat tinggi, melainkan menunjukkan kelemahan mendasar dalam memahami aturan hukum laut internasional.
”Sangat memalukan. Sekelas Menteri Luar Negeri justru lemah pemahamannya soal hukum laut dan hukum perang internasional. Akibatnya, alih-alih membela warga negara sendiri, Menlu malah tampil layaknya juru bicara militer Israel,” ujarnya, saat memberikan analisisnya terkait penahanan 9 Warga Negara Indonesia (WNI), pada Sabtu (23/5/2026).
Pria yang karib disapa Faisal Lohy ini membeberkan fakta hukum berdasarkan laporan otoritas SAR Siprus.
Meski pihak Israel sengaja menyembunyikan titik koordinat spesifik penangkapan, radar mencatat bahwa intersep terjadi di perairan lepas internasional Mediterania, sekitar 167 kilometer (90 nautical miles) dari garis pantai Siprus.
Merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), Faisal menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Siprus, bukan laut teritorialnya.
”Sesuai Pasal 56 UNCLOS, negara pantai seperti Siprus hanya memiliki sovereign rights atau hak berdaulat terbatas untuk eksploitasi sumber daya ekonomi, bukan kedaulatan penuh (sovereignty). Lalu, Pasal 58 UNCLOS menegaskan bahwa di wilayah ZEE, negara lain tetap memiliki kebebasan navigasi dan pelayaran yang sah,” jelas Faisal.
Ia juga menyoroti Pasal 110 UNCLOS mengenai hak memeriksa atau menaiki kapal (right of visit).
Sesuai aturan ini, kapal perang asing hanya boleh menghentikan kapal lain di laut lepas jika ada dugaan pembajakan, perdagangan budak, penyiaran ilegal, atau kapal tanpa kewarganegaraan.
”Artinya, aksi militer Israel yang melakukan intersep dan menahan 9 WNI di lokasi bebas navigasi tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam perspektif hukum internasional, ini adalah arbitrary detention (penahanan sewenang-wenang), abduksi lintas yurisdiksi, atau unlawful seizure of vessel,” tegasnya.
“Dalam bahasa politik dan moral yang lugas, ini pantas disebut penyanderaan dan penculikan,” ungkap Faisal yang juga Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti.
Faisal Lohy menilai sikap Menlu saat ini cenderung memberikan legitimasi politik bagi Israel agar terhindar dari sanksi internasional dan pelanggaran HAM.
Dampaknya, diplomasi Indonesia terlihat sangat lemah dan kehilangan taji di panggung global.
”Secara politik, pernyataan Menlu ini cenderung bermakna pembelaan terhadap tindakan sewenang-wenang Israel. Sebaliknya, ada sikap yang sangat minus empati terhadap warga negara sendiri yang menjadi korban,” kritik Faisal.
Melihat performa diplomatik yang dianggapnya hancur-hancuran ini, Faisal tidak ragu meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Menlu.
Ia heran figur dengan kapasitas seperti ini bisa terpilih menduduki pos krusial di Kabinet.
”Kualitasnya sangat mengecewakan. Copot saja, tidak ada gunanya dipertahankan. Kita heran, kok bisa-bisanya Presiden Prabowo memilih Menlu dengan kualitas seperti ini,” cetusnya.
Tak hanya Menlu, Faisal juga melempar kritik menohok kepada Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) yang berlatar belakang sebagai pemuka agama (ustadz).
Menurutnya, Wamenlu seolah tenggelam dan tidak berkutik dalam meluruskan arah diplomasi Indonesia yang mulai melenceng.
”Pertanyaan pentingnya sekarang: di mana peran Wamenlu yang seorang ustadz itu? Mengapa ikut diam? Apakah sudah jadi kacung di kementeriannya sendiri sehingga tidak mampu bersuara membela kemanusiaan dan hukum internasional?” pungkas Faisal, menyudahi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono mendapat kritikan dari para aktivis karena peryataannya yang menyebut peristiwa penangkapan sembilan WNI oleh militer Israel bukanlah kasus penculikan ataupun penyanderaan.
“Saat ini bukan kasus penculikan atau penyanderaan,” kata Sugiono kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Mei 2026 lalu.
Sugiono menyebut, yang sebenarnya terjadi saat ini adalah para WNI menaiki kapal untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza, Palestina.
Kemudian, di tengah perjalanan, kapal yang ditumpangi para WNI itu di-intercept oleh militer Israel.
“Ini kasus kapal yang membawa bantuan kemanusiaan ini di-intercept karena memang mereka melarang, Israel melarang kapal apa pun masuk ke wilayah tersebut untuk kepentingan apa pun,” tutur dia.
Pernyataan tersebut menuai kecaman dan dinilai bukti lemahnya pemahaman hukum internasional seorang Menlu.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari pun turut mengkritik Sugiono.
“Ngomongnya saja ngak kayak diplomat. Bagaimana mungkin ada wibawa negara di kancah internasional…” tulis Feri Amsari dikutip dari akun media sosialnya.
Sumber: Fajar