Hukum Tebang Pilih? Roy Suryo Cs Ditahan Karena Kritik Ijazah, Napi Pendukung Jokowi Malah Bebas Berkeliaran!

RAKYATDAILY.COM – Penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, serta pegiat media sosial Dr. Tifa, memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum.

Aparat penegak hukum dinilai tebang pilih dalam menerapkan aturan, terutama jika dibandingkan dengan penanganan perkara pidana yang menyeret pendukung mantan Presiden Jokowi.

Kritik keras tersebut disampaikan oleh Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti-Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, S.H.

Ia menilai penahanan Roy Suryo dan Dr. Tifa merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berkeadilan.

“Hukum di negeri ini dirusak, diterapkan secara zalim, tidak equal (setara), bahkan hanya dijadikan alat represi dan kriminalisasi. Ya, kenyataannya Roy Suryo dan Dr. Tifa dikriminalisasi dan direpresi hanya karena mengkritisi ijazah Jokowi,” ujar Ahmad Khozinudin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Soroti Kasus Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Ahmad kemudian membandingkan proses kilat penahanan Roy Suryo dan Dr. Tifa dengan kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.

Menurutnya, Silfester yang status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas kasus pencemaran nama baik, hingga kini justru belum dieksekusi.

“Secara normatif, semestinya Silfester Matutina yang ditangkap dan ditahan karena perkaranya sudah inkrah. Silfester telah divonis memfitnah dan mencemarkan keluarga Jusuf Kalla. Sementara Roy Suryo dan Dr. Tifa statusnya baru tersangka dan masih punya hak atas praduga tidak bersalah,” tegas Ahmad.

Tak hanya menyoroti kasus Silfester, Ahmad juga menyentil penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, di Polda Metro Jaya yang dinilai jalan di tempat tanpa ada penahanan.

“Kenapa tidak ditangkap dan ditahan? Padahal, lebih beralasan menangkap dan menahan Firli Bahuri karena tidak pernah Wajib Lapor (WL). Sementara Roy Suryo dan Dr. Tifa rajin WL dan kooperatif, sehingga tidak ada alasan mengkhawatirkan mereka akan menghalangi proses hukum,” lanjutnya.

Anggap Jadi Fenomena Gunung Es

Menurut Ahmad, kasus yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa ini merupakan fenomena gunung es dari karut-marutnya penegakan hukum di Indonesia.

Dia mengkhawatirkan pola penegakan hukum seperti ini akan menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat ratusan juta rakyat Indonesia lainnya.

“Apakah 285 juta rakyat di negeri ini akan aman dari kriminalisasi seperti yang menimpa Roy Suryo dan Dr. Tifa? Faktanya, kriminalisasi itu telah, sedang, dan terus berlangsung. Masih banyak korban lainnya yang tidak terungkap ke publik,” pungkas Ahmad.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihaknya memutuskan untuk menahan Roy Suryo dan dokter Tifa karena terjerat sejumlah pasal.

Keduanya, kata dia, diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik dengan sarana teknologi informasi dan atau fitnah dengan sarana teknologi informasi.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” urai Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Roy Suryo Cs disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, polisi juga menjerat dengan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sumber: Fajar

Artikel Terkait