Ini Kronologis Ricuh TNI dengan Warga Pembawa Bendera GAM di Aceh

RAKYATDAILY.COM – Insiden kerusuhan dan aksi saling pukul terjadi antara sekelompok masyarakat Aceh dengan prajurit-prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (25/12/2025). 

Kejadian itu dikatakan terjadi lantaran aksi konvoi masyarakat setempat yang akan mengirimkan bantuan kemanusian untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh Tamiang.

Seorang tokoh Aceh, Tsani kepada Republika menyampaikan, konvoi masyarakat tersebut dilakukan dengan menggunakan kendaraan bermotor.

Dan konvoi tersebut dilakukan hanya sebagai respons antara sesama masyarakat untuk saling membantu sesama warga Aceh yang menjadi korban bencana banjir dan tanah longsor.

“Masyarakat yang akan mengantarkan itu menuju ke Aceh Tamiang. Cuma mereka (dalam konvoi) memakai bendera Bintang Bulan,” kata Tsani, Kamis (25/12/2025).

Saat konvoi tersebut berada di kawasan Simpang Kandang, di Kota Lhokseumawe, sejumlah prajurit TNI melakukan pengadangan.

Dan kata Tsani, para anggota TNI itu meminta agar peserta konvoi tak turut membawa bendera-bendera Bintang Bulan.

Akan tetapi, para peserta konvoi menolak seruan para anggota TNI itu.

“Jadi TNI, menurunkan bendera Bintang Bulan. Dan terjadilah kericuhan,” kata Tsani.

Bendera Bintang Bulan selama ini, identik sebagai salah satu simbol perjuangan masyarakat Aceh.

Dan bendera Bintang Bulan berwarna merah itu selama ini dianggap sebagai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Dari rekaman video yang dikirimkan kepada Republika, keributan masyarakat Aceh dengan anggota-anggota TNI itu terjadi di jalan raya.

Sekelompok warga yang semuanya laki-laki mengenakan pakaian biasa sehari-hari membawa bendera-bendera putih.

Mereka berhadap-hadapan dan saling teriak dengan prajurit-prajurit TNI berseragam loreng, dengan menenteng senjata-senjata laras panjang.

Video berdurasi satu menit tiga puluh detik itu, sempat merekam anggota TNI yang melepaskan hantaman popor senjata ke seorang warga peserta aksi konvoi.

Dan dalam video itu juga terekam seorang warga yang mengenakan pakaian biasa, meninju seorang anggota TNI.

Dalam video itu juga, terekam beberapa prajurit TNI yang mengenakan seragam, dan membawa senjata laras panjang mendatangi mobil truk peserta konvoi yang memasang kain putih dengan tulisan ‘Tetapkan Bencana Nasional’.

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Ali Imran mengatakan, dari pembubaran aksi tersebut, militer menangkap satu orang peserta aksi lantaran kedapatan membawa senjata tajam, dan pistol.

 “TNI membubarkan kelompok pembawa bendera GAM yang melakukan aksi di tengah jalan. Dan seorang pria bawa senjata api pistol dan rencong diamankan,” begitu kata Kolonel Ali Imran.

Sementara, Komite Peralihan Aceh (KPA) meminta semua pihak, termasuk TNI untuk saling menahan diri atas situasi di Aceh.

Juru Bicara KPA Zakaria Yacob menyampaikan kepada Republika, aksi warga yang melakukan aksi damai, dan konvoi penyaluran bantuan merupakan bentuk saling peduli maupun saling membantu antar saudara di Aceh yang hingga kini masih dalam situasi pascabencana.

Ia menegaskan, adanya banyak warga yang membawa serta bendera-bendera kebesaran Aceh, maupun bendera-bendera putih yang selama ini masif berkibar, serta spanduk-spanduk desakan darurat bencana nasional, merupakan reaksi yang wajar.

Zakaria menegaskan, tak sepatutnya reaksi-reaksi wajar masyarakat Aceh tersebut dinilai sebagai bentuk provokatif. Apalagi ditanggapi dengan represif oleh personel-personel militer.

“KPA menegaskan, bahwa penggunaan simbol-simbol tertentu, termasuk spanduk organisasi penyaluran bantuan, bendera-bendera putih, serta bendera-bendera kebesaran Aceh dalam kegiatan kemanusian merupakan ekspresi solidaritas sesama relawan, dan empati terhadap penderitaan korban bencana. Dan bukan merupakan tindakan provokatif,” kata Zakaria, kepada Republika, Kamis (25/12/2025).

Dalam kejadian perkelahian itu, kata Zakaria, versi militer ada anggota-anggota KPA ambil bagian dalam aksi di Kota Lhokseumawe itu. Dan disebutkan satu anggota KPA ditangkap lantaran membawa senjata api berupa pistol.

Zakaria menegaskan, tak ada satupun anggota KPA yang membawa senjata api, maupun senjata tajam dalam aksi-aksi yang belakangan terjadi di Kota Lhokseumawe.

“KPA menegaskan secara tegas dan jelas bahwa tidak anggota KPA yang memiliki, menyimpan, ataupun menguasai senjata api,” ujar dia.

KPA, kata Zakaria masih memegang teguh, dan komitmen, serta tunduk pada Nota Kesepahaman (Mou) Helsinki tentang perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Republik Indonesia.

Komitmen tersebut, kata Zakaria, dengan memprioritaskan Aceh masih menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang damai serta aman.

“KPA sepenuhnya patuh dan berkomitmen terhadap MoU Helsinki serta konsisten menjaga perdamaian Aceh yang telah dicapai melalui perjuangan panjang dan pengorbanan besar rakyat Aceh. Aceh hari ini berada dalam kondisi damai dan aman,” ujar dia.

Dan terkait satu orang yang ditangkap oleh militer itu, kata Zakaria agar tak mengeneralisir sikap KPA.

“Terkait isu penangkapan dan temuan senjata api, KPA meminta agar persoalan ini disikapi secara objektif, adil, dan proporsional, serta tidak digeneralisasi dengan mengaitkannya kepada KPA atau mantan kombatan secara keseluruhan. Tindakan oknum tertentu tidak boleh dijadikan alasan untuk mencederai perdamaian dan menstigmatisasi pihak-pihak yang selama ini konsisten menjaga stabilitas keamanan Aceh,” ujar Zakaria.

KPA juga menegaskan, bahwa reaksi masyarakat Aceh bersama-sama organisasi-organisasi di provinsi tersebut dalam penyampaian pendapat, dan unjuk rasa wajib untuk dilindungi.

Karena dikatakan dia, masih tebal dalam konstitusi Indonesia tentang hak-hak warga negara untuk menyuarakan pendapat di muka umum dengan cara-cara yang damai.

Apalagi, kata Zakaria, penyampaian pendapat masyarakat Aceh di muka umum tersebut, dilakukan sebagai bentuk protes, dan keprihatinan atas sikap pemerintahan di Jakarta yang menolak untuk menetapkan Aceh sebagai wilayah bencana nasional.

“KPA menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara ketika masyarakat menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan bencana. Namun demikian, KPA mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai kekerasan atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” kata Zakaria.

Dalam setiap penyampaian pendapat, maupun kritik umum selama bencana di Aceh, kata Zakaria, KPA kerap mengajak seluruh warga bersatu dalam solidaritas demi kemanusian, dan kebersamaan sesama korban bencana.

Dan KPA, bersama-sama masyarakat Aceh, tetap mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan percepatan pemulihan pascabencana.

Dan juga mendesak agar Presiden Prabowo memberikan lampu hijau, serta membuka pintu bagi partisipasi internasional dalam upaya membantu warga Aceh dari situasi kebencanaan saat ini.

“KPA mendesak Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, serta seluruh lembaga kemanusiaan dan NGO agar segera mengoptimalkan dan mendistribusikan seluruh stok logistik, termasuk obat-obatan dan kebutuhan dasar lainnya, guna meringankan penderitaan korban bencana di seluruh wilayah Aceh. Dan menegaskan bahwa Aceh aman dan terbuka bagi seluruh NGO nasional maupun internasional yang ingin masuk dan bekerja membantu korban bencana. Bantuan kemanusiaan harus dipermudah, bukan dihambat,” begitu kata Zakaria.

Artikel Terkait
RAKYAT DAILY