RAKYATDAILY.COM – Konsolidasi kekuasaan di sektor pertahanan dan militer Indonesia tengah mendapat sorotan tajam.
Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan, Gian Kasogi, menilai telah terjadi ekspansi kekuasaan yang masif dan terstruktur di ranah sipil sepanjang periode 2024–2026.
Menurutnya, rentetan regulasi baru yang terbit belakangan ini bukan lagi sekadar urusan administratif biasa, melainkan sebuah cetak biru taktis demi mengamankan modal politik menyongsong kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Pandangan kritis tersebut dibongkar Gian dalam diskusi publik bertajuk “Remilitarisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” yang digelar di Jakarta, Jumat 29 Mei 2026.
Ia mengingatkan bahwa ancaman bagi kedaulatan rakyat di era modern tidak lagi datang lewat kudeta senjata.
“Demokrasi hari ini runtuh secara sunyi. Ia merayap lewat pasal-pasal, struktur birokrasi baru, dan perluasan kewenangan yang tampak administratif,” tegas Gian Kasogi dalam paparannya.
Gian memetakan sedikitnya ada empat jaring aturan yang sengaja didesain untuk memperkuat cengkeraman Kementerian Pertahanan (Kemhan) di sektor domestik.
Di antaranya adalah Perpres Nomor 151 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 85 Tahun 2025 yang sukses mengubah DNA Kemhan menjadi operator lintas sektor dengan mendirikan Badan Logistik hingga Badan Intelijen Siber.
Selain itu, revisi UU TNI membuka lebar pintu bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian sipil.
Ekspansi ini kian nyata melalui pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan keterlibatan militer dalam proyek ketahanan pangan via Batalyon Teritorial Pembangunan di ratusan kabupaten/kota.
“Secara objektif, ini membuka peluang konsolidasi struktur menuju kontestasi Pilpres 2029,” tambah Gian.
Sumber: Konteks