RAKYATDAILY.COM – Media asing menyoroti kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.
Sebelumnya Febrie sendiri mundur dari jabatannya Sabtu dini hari dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Media yang berbasis di Qatar, Al Jazeera, misalnya.
Laman itu menyoroti rekam jejak mentereng Febrie Adriansyah sebelum akhirnya terjerat dalam pusaran skandal mega korupsi ini.
Sebelum mengundurkan diri, ia diketahui tengah gencar memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terkait program makan siang gratis.
Selain itu, digarisbawahi peran signifikannya dalam memimpin kasus hukum kontroversial yang menjerat pendiri Gojek sekaligus mantan menteri, Nadiem Makarim, yang berujung vonis hukuman 10 tahun penjara.
Dikatakan bagaimana, sebelum menanggalkan jabatannya, Febrie sempat bersuara.
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan kesalahan apa pun dalam menjalankan tugasnya.
“Jaksa Febrie Adriansyah membantah melakukan kesalahan dan mengatakan dia tidak mengerti mengapa dia diselidiki atas pemadaman listrik tersebut,” tulis laporan Al Jazeera mengenai pembelaan sang jaksa sebelum mengundurkan diri dalam artikel berjudul “Indonesia’s anti-graft prosecutor quits after police seize gold and cash”.
Kantor berita regional Singapura, Channel News Asia (CNA) juga menyajikan rincian data yang lebih spesifik mengenai pecahan mata uang dari total uang tunai jumbo yang berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Dari total aset sitaan senilai jutaan dolar tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar US$5,8 juta dan mata uang asing SGD 17,2 juta di dalam brankas.
CNA juga melaporkan bahwa Kejaksaan langsung bergerak cepat menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh sang jaksa demi menjaga muruah institusi.
Proses hukum dipastikan akan tetap berjalan secara transparan dan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Keputusan tersebut merupakan wujud komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum,” ungkap Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya kepada laman itu, dimuat di artikel “Indonesia’s anti-graft prosecutor quits after police seize gold, cash”.
Sementara itu, media asal Taiwan, Taipei Times, menyoroti kontroversi publik menyebut ada persinggungan antara pihak kepolisian, kejaksaan, dan militer dalam artikel berjudul “Indonesia’s top graft prosecutor resigns”.
Dilaporkan bagaimana personel militer bersenjata lengkap dikerahkan untuk menjaga ketat salah satu kediaman yang terkait dengan Febrie di Jakarta.
Disebut pula bagaimana pihak militer sendiri segera memberikan klarifikasi resmi.
Dituliskan pula bantahan keras soal tudingan intervensi atau menghalang-halangi jalannya penyelidikan pihak kepolisian.
“Pihak militer mengatakan pengerahan tersebut diminta oleh Kejaksaan Agung di bawah peraturan yang mengatur perlindungan bagi jaksa dan membantah telah mencampuri penyelidikan polisi,” beritakan Taipei Times terkait respons dari unsur angkatan bersenjata.
Media asal Amerika Serikat (AS), US News, membawa laporan yang jauh lebih progresif terkait kejelasan status hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Berdasarkan informasi resmi dari otoritas kepolisian, Febrie Adriansyah dilaporkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang.
Dalam artikel berjudul “Top Indonesian Prosecutor Resigns Amid Corruption Probe”, disebutkan bagaimana kasus yang menjerat sang mantan jaksa penegak hukum terkemuka ini diduga kuat berakar dari rekam jejak penanganan kasus korupsi masa lalu pada perusahaan asuransi milik negara, Asabri.
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pengembangan penyelidikan masih terus berjalan secara intensif untuk membongkar jaringan ini sampai ke akarnya.
Pihak berwenang menyatakan bahwa mereka kini telah menahan satu orang tersangka baru lainnya yang diidentifikasi dengan inisial DR atas dugaan keterlibatan dalam pencucian uang.
Kendati demikian, kepolisian belum memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai identitas asli maupun keterkaitan langsung antara tersangka DR dengan sang mantan kepala jaksa tersebut.
“Polisi telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, atas dugaan pemerasan, penyuapan, dan pencucian uang yang terkait dengan kasus masa lalu yang pernah ditangani jaksa tersebut yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri,” ungkap laporan US News yang juga mengutip laporan Reuters.