RAKYATDAILY.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti proyek pengadaan sebanyak 80 ribu unit mobil pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Tak tanggung-tanggung, ICW menemukan dugaan potensi perburuan rente sebesar Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun dalam proyek tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan, berdasarkan analisis data ekspor-impor, diperkirakan nilai pembelian mobil oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari produsen berada ada di kisaran angka Rp14,85 triliun hingga Rp15,53 triliun.
Sementara, nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mencapai sekitar Rp20,4 triliun.
“Selisih sebesar Rp4,86-Rp5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” ungkap Wana dalam keterangan tertulis, mengutip Minggu 12 Juli 2026.
Selisih itu, lanjut Wana, mencerminkan biaya peluang atau opportunity cost yang besar.
Sebab, berpotensi mengurangi kemampuan negara membiayai program publik yang lebih bermanfaat, seperti subsidi perumahan.
ICW menyebut telah melakukan penelusuran pembelian mobil pikap dari India menggunakan pendekatan rantai pasok untuk mengidentifikasi para aktor yang terlibat, mulai dari produsen hingga konsumen yang bertransaksi atas barang tersebut.
Adapun, data yang dikumpulkan ICW sejak 25 Februari hingga 3 Juli 2026 kemarin.
Data tersebut dihimpun ICW dari database transaksi ekspor-impor sejak 2024 hingga Juni 2026.
ICW lantas memilah transaksi yang memuat informasi jelas mengenai harga satuan barang dan jumlah unit yang dibeli perusahaan.
ICW lantas menyoroti belum adanya keterbukaan terkait pedoman pengadaan barang yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Wana mengatakan, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya maladministrasi dan penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan.
Lantaran itu, ICW merekomendasikan penghentian sementara proyek tersebut.
Wana menegaskan, temuan ICW tersebut menunjukkan bahwa pengadaan mobil pikap Kopdes Merah Putih berpotensi tidak memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat.
Lembaga tersebut kemudian mendesak pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik.
Lalu, mendorong aparat penegak hukum menyelidiki proyek tersebut.
“Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara,” pungkasnya.
👇👇
View this post on Instagram
Baca Juga:
Sumber: Konteks