RAKYATDAILY.COM – Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Adang Daradjatun menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI yang bertugas mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Menurut anggota Komisi III DPR RI itu, pembentukan Panja merupakan langkah yang tepat sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, profesional, dan akuntabel.
Adang menilai, kehadiran Panja akan memperkuat pengawasan terhadap proses penyelesaian perkara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Saya sangat menyetujui pembentukan Panja yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI,” kata Adang dikutip pada Minggu, 12 Juli 2026.
Ia berharap Panja dapat menjalankan tugasnya secara objektif sehingga seluruh proses hukum berlangsung transparan dan memberikan kepastian hukum.
Di balik dukungannya terhadap pembentukan Panja, Adang menyampaikan pesan khusus kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, dinamika yang berkembang dalam proses hukum tidak boleh memengaruhi hubungan antarlembaga negara, terutama aparat penegak hukum.
“Tetapi, ada titipan (pesan) untuk semua yang mengikuti dan mengerjakan kegiatan ini. Yang penting menjaga kekompakan. Kekompakan institusi, baik itu Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI,” tuturnya.
Adang menegaskan bahwa koordinasi dan soliditas antarinstitusi menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum tetap berjalan efektif tanpa menimbulkan gesekan yang dapat mengganggu kinerja aparat.
“Sehingga masalah-masalah ini bisa diselesaikan dengan baik dan profesional,” kata dia.
Perkembangan kasus yang menjadi perhatian publik ini juga ditandai dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, kepada Kejagung.
Sebelumnya, ketiga perkara tersebut ditangani melalui skema joint investigation antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Sorotan terhadap perkara ini semakin besar setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung di tengah proses hukum yang berjalan.
Saat ini, Febrie pun telah berstatus sebagai tersangka.
Sumber: Konteks