Bikin Heboh! Berulang Kali Lolos, Status Hukum Taipan Properti Tan Kian di Kasus Asabri Jadi Sorotan

RAKYATDAILY.COM – Konglomerat properti Tan Kian menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya setelah diamankan aparat kepolisian di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski sempat diamankan, kepolisian memastikan pendiri kelompok usaha Multi Artha Pratama (MAP) itu belum berstatus tersangka.

Hingga saat ini, status Tan Kian masih diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa Tan Kian merupakan salah satu dari 15 saksi yang dimintai keterangan penyidik.

“Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian). Jadi, yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi,” kata Budi Hermanto.

Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa 14 saksi lainnya yang berasal dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Mereka terdiri atas pegawai Kafe de’Clan, karyawan money changer berinisial DH, HH, ER, dan RP, seorang sopir pribadi, petugas keamanan, hingga sejumlah saksi lain yang dinilai mengetahui rangkaian perkara tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, salah satu saksi berinisial DR diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka pada klaster perkara yang berbeda.

Satu tersangka lain adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan dan Bogor.

Dari operasi tersebut, aparat menyita uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah serta emas batangan dengan berat puluhan kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Nama Tan Kian Kembali Muncul

Nama Tan Kian bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara korupsi berskala besar.

Sebelumnya, ia pernah terseret dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asabri.

Saat itu, Tan Kian sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun proses hukum tidak berlanjut setelah adanya mekanisme pengembalian aset sesuai proses yang berjalan.

Dalam beberapa tahun terakhir, namanya kembali beberapa kali diperiksa dalam pengembangan perkara PT Asabri maupun Jiwasraya.

Meski demikian, hingga pemeriksaan terbaru ini aparat penegak hukum belum menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Dalam konstruksi perkara yang pernah diungkap penyidik, Tan Kian diduga memiliki peran sebagai penyedia aset properti yang diduga digunakan dalam skema pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang dilakukan penyidik dan belum berujung pada penetapan status tersangka.

Pada perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2012–2019, Tan Kian juga disebut memiliki keterkaitan dengan terpidana Benny Tjokro dalam pembangunan Apartemen South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Penyidik menduga lahan yang digunakan dalam proyek tersebut disediakan oleh Tan Kian dengan status clean and clear.

Dugaan itu menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang terus didalami aparat penegak hukum.

Sementara itu, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka dalam perkara lain, sempat menyinggung penanganan perkara yang berkaitan dengan Tan Kian.

Menurut Febrie, proses eksekusi aset berupa tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung.

Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri hubungan para saksi, aliran dana, serta aset yang telah disita.

Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai perubahan status hukum Tan Kian dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap keterlibatan seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Nama pengusaha properti Tan Kian kembali menjadi perhatian setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa penanganan perkara yang berkaitan dengan kasus korupsi PT Asabri masih terbuka untuk dievaluasi.

Menurut Febrie, meski perkara tersebut telah berjalan cukup lama, seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang pernah dikumpulkan tetap dapat dikaji kembali, termasuk untuk menilai kemungkinan adanya penetapan tersangka apabila memenuhi unsur hukum.

“Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026.

Febrie juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung hingga kini masih menjalankan proses eksekusi terhadap aset berupa tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap perjalanan hukum Tan Kian yang beberapa kali dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri.

Membangun Imperium Properti Premium

Tan Kian dikenal sebagai pendiri sekaligus pemilik Dua Mutiara Group yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia.

Selama puluhan tahun, ia membangun bisnis properti yang berfokus pada pengembangan kawasan premium di Jakarta, terutama di wilayah Mega Kuningan dan Sudirman.

Namanya tercatat di balik sejumlah proyek berskala besar, seperti Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, hingga berbagai gedung perkantoran dan hunian mewah lainnya.

Sebelum menjadi salah satu pengembang properti terkemuka, Tan Kian mengembangkan usaha keluarga yang bergerak di sektor perdagangan udang dan tekstil.

Bisnis tersebut kemudian berevolusi menjadi perusahaan properti yang menyasar segmen premium.

Pada 2016, kekayaannya sempat diperkirakan mencapai sekitar 570 juta dolar Amerika Serikat dan menempatkannya dalam daftar orang terkaya Indonesia versi Jakarta Globe.

Di balik ekspansi bisnisnya, perjalanan Tan Kian juga diwarnai sejumlah proses hukum.

Pada 2008, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana PT Asabri yang berkaitan dengan pembangunan Plaza Mutiara.

Dalam penyidikan tersebut, aparat menduga dana investasi PT Asabri sekitar 13 juta dolar Amerika Serikat mengalir ke proyek tersebut.

Setahun kemudian, penyidikan terhadap Tan Kian dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah dana tersebut dikembalikan.

Sementara itu, Plaza Mutiara kemudian kembali menjadi milik Tan Kian berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Nama Tan Kian kembali muncul dalam pengembangan perkara korupsi PT Asabri jilid II pada 2021.

Saat itu, Kejaksaan Agung memeriksanya sebagai saksi setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Penyidik kemudian mendalami kemungkinan adanya keterkaitan aliran dana tersebut dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski demikian, hingga kini Tan Kian belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam perkara dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Proses hukum terkait perkara tersebut masih terus berjalan, termasuk pelaksanaan eksekusi aset dan evaluasi terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan maupun persidangan.

Sumber: Konteks

Artikel Terkait