RAKYATDAILY.COM – Kejaksaan Agung memiliki struktur pimpinan yang ditopang tujuh Jaksa Agung Muda dengan bidang kewenangan berbeda.
Mereka berada dalam jajaran strategis yang membantu Jaksa Agung menjalankan fungsi penegakan hukum dan organisasi Kejaksaan.
Posisi tertinggi dipegang Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sementara jabatan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia diemban Asep N. Mulyana.
Menariknya, Asep juga tercatat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Dengan demikian, ia memegang posisi Jampidum sekaligus menjalankan tugas sebagai Plt. Wakil Jaksa Agung.
Tujuh posisi Jaksa Agung Muda mencakup bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, serta pengawasan.
Jaksa Agung Muda Pembinaan dijabat Hendro Dewanto.
Posisi Jaksa Agung Muda Intelijen dipegang Reda Manthovani.
Untuk bidang tindak pidana umum, jabatan dipegang Asep N. Mulyana.
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dijabat Febrie Adriansyah.
Posisi Febrie menjadi salah satu yang paling banyak mendapat perhatian publik karena Jampidsus menangani perkara-perkara tindak pidana khusus, termasuk berbagai kasus korupsi besar.
Adapun Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dijabat R. Narendra Jatna.
Jaksa Agung Muda Pidana Militer dipegang M. Ali Ridho, sedangkan Jaksa Agung Muda Pengawasan dijabat Rudi Margono.
Selain tujuh Jaksa Agung Muda, struktur strategis Kejaksaan Agung juga memiliki pimpinan badan.
Kuntadi menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Posisi ini memiliki peran penting dalam agenda penelusuran, pengelolaan, dan pemulihan aset yang berkaitan dengan penegakan hukum.
Sementara Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Komposisi tersebut memperlihatkan luasnya pembagian kewenangan di pucuk Kejaksaan Agung.
Dari intelijen, penanganan pidana umum dan korupsi, perkara perdata, pidana militer, pengawasan, hingga pemulihan aset berada di bawah pimpinan bidang yang berbeda.