Jeritan Histeris Khariq Anhar Usai Demo Agustus: ‘Tolong, Saya Bukan Penjahat!’ Saat Diseret Petugas

RAKYATDAILY.COM – Detik-detik penangkapan Khariq Anhar, terdakwa kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik atau “timpa teks” di Bandara Soekarno-Hatta usai gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu, diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7/2026).

Muhammad Abihul Fajar, mahasiswa yang saat itu secara kebetulan tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, menyebut adanya dugaan tindakan represif oleh aparat tak berseragam saat penangkapan.

“Yang saya lihat waktu itu memang bagaimana upaya dari aparatur yang waktu itu saya lihat enggak pakai seragam, itu menyeret si Khariq dengan paksa, diseret beberapa orang,” ujar Fajar dalam kesaksiannya, Senin.

Di tengah seretan paksa tersebut, Fajar mengaku mengingat dengan jelas teriakan Khariq yang berusaha mencari pertolongan.

“Saya juga mendengar bagaimana Khariq juga berteriak bahwa dia bukan penjahat, dia adalah pejuang rakyat. Dan itu yang membuat saya tetap teringat sampai saat ini,” ucap Fajar.

Fajar mengaku sebelumnya tidak pernah mengenal Khariq Anhar.

Ia baru menyadari pemuda yang pernah ia lihat ditangkap polisi di bandara adalah Khariq Anhar ketika dirinya sudah tiba di Mataram dan melihat pemberitaan mengenai kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik atau “timpa teks”.

Pengakuan Khariq Anhar

Adapun, Khariq turut membenarkan adanya penangkapan secara paksa tersebut di Gate 1 Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 29 Agustus 2025.

Saat hendak masuk ke dalam area tunggu, ia tiba-tiba dicegat dan mendengar ada seseorang yang berteriak memanggil namanya.

“Saya langsung nengok ke belakang, ada orang yang kemudian saya kenal sebagai penyidik ternyata. Dia langsung (bilang) ‘Kamu ikut kami ya’ gitu,” ucap Khariq.

Namun kata Khariq, pada saat itu penyidik tersebut tidak menunjukkan surat perintah penangkapan.

Ia mengaku sangat panik dan khawatir menjadi korban penculikan, terlebih mengingat adanya insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan pada malam sebelumnya.

“Jadi saya langsung meminta tolong sebenarnya ke sekitar kayak, ‘Tolong saya bukan penjahat, saya tidak tahu ini kasus saya apa!’. Dan waktu itu sebenarnya saya sudah nanya, ‘Pak, suratnya mana?’ Saya enggak mau dibawa kalau enggak ada surat,” kata Khariq.

Namun, penolakan itu justru direspons dengan kekerasan. Khariq mengaku kakinya dan tangannya diangkat oleh enam orang aparat tak berseragam.

“Terus saya sempat dijatuhkan ke aspal karena saya berontak. Terus diangkat lagi, mobilnya datang sembari saya di bawah ditekan gitu. Saya jadi ingat George Floyd yang meninggal dunia waktu itu di Amerika dalam kondisi seperti itu,” tuturnya.

Kekerasan pun diduga terus berlanjut saat Khariq berhasil dimasukkan ke dalam mobil.

“Sampai ke dalam mobil saya masih teriak gitu karena ditinggal ya di dalam mobil dimasukin ditutup, langsung saya dipukulin sama botak, orang botak di belakang, mungkin polisi juga,” tuturnya.

Ia pun mengaku baru diperlihatkan surat penangkapan setelah tiba di Markas Kepolisian Daerah (Polda).

Di dalam mobil, pihak kepolisian sama sekali tidak menanyakan perihal unggahan editan “timpa teks” yang menjadi pokok perkaranya saat ini.

Khariq justru dicecar pertanyaan terkait nama-nama demonstran lain yang sama sekali tidak ia kenal, seperti Del Pedro dan Syahdan.

“Pada saat itu saya belum mengenal mereka, tapi setelahnya kami sama-sama jadi tahanan politik yang mana mereka juga dipenjara,” kata dia.

Sementara itu, terkait kasus “timpa teks” yang menjerat Khariq, saksi lainnya, Rigan Diaz menilai hal tersebut sebenarnya sebagai bentuk ekspresi satire, tetapi malah berujung pada pembungkaman.

“Budaya kritik yang ini sudah soft lho, kritiknya dengan komedi bisa dibilang gitu, tapi malah dibungkam. Jadi ya sudah malas gitu, jadi enggak asyik saja, enggak ada kreativitas dan kebebasan buat berekspresi untuk anak muda,” kata Rigan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Khariq, M. Nabil Hafizhurrahman, menyebut kesaksian dalam persidangan ini ditujukan untuk membuka mata publik mengenai adanya upaya kriminalisasi terhadap aktivis muda.

Hal itu pula yang menjadi alasan tim kuasa hukum menghadirkan kedua saksi yang menceritakan tentang Khariq sebagai aktivis dan proses penangkapan yang dinilai sewenang-wenang.

“Pada intinya sebenarnya hari ini adalah kita berupaya membuktikan bahwa aktivisme itu seringkali dibatasi dengan perilaku intimidatif, kemudian kriminalisasi, dan sebenarnya budaya ‘timpa teks’ itu bagian dari kebebasan berekspresi, bukan kejahatan,” tutur Nabil.

Menjelang akhir persidangan, Khariq menyampaikan harapan terbesarnya agar majelis hakim memutus bebas dirinya.

Ia berharap proses persidangan bisa cepat selesai agar status hukumnya sebagai terdakwa tidak membebaninya menjelang hari wisudanya dari perkuliahan beberapa bulan lagi.

“Saya berharap saya bebas karena menurut saya di sini yang dipertaruhkan ini nasib banyak orang, teman-teman saya yang masih ingin mengkritik itu dengan satire, dengan tertawa saja sebenarnya seperti itu,” tutup Khariq.

Kasus “Timpa Teks” Khariq Anhar

Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus yang terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst ini bermula pada 27 Agustus 2025.

Saat itu, Khariq yang merupakan pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, diduga memanipulasi tangkapan layar (screenshot) sebuah artikel berita digital dari media Redaksi Kota.

Berita asli tersebut memuat pernyataan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dengan judul “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar, dan BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus”.

Terdakwa kemudian mengedit gambar tangkapan layar berita tersebut menggunakan aplikasi Canva.

Ia mengubah judul narasi aslinya menjadi “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Gerakan Rakyat Indonesia”.

Selain mengubah judul untuk memprovokasi massa agar turun ke jalan, Khariq juga dituduh menambahkan narasi fiktif yang meminta demonstran untuk langsung bergabung dan membawa bendera One Piece.

Gambar hasil suntingan tersebut kemudian diunggah ke akun Instagram miliknya pada pukul 18.26 WIB.

Namun, Khariq menyatakan bahwa unggahannya adalah bentuk ekspresi anak muda di ruang digital dalam bentuk meme satire atas kondisi sosial dan politik pada saat itu.

Ia menegaskan bahwa hasil editan yang dibuatnya pun sengaja dibuat agar mudah dikenali atau biasa disebut metode “timpa teks” yang merupakan bentuk meme humor yang banyak digunakan di media sosial.

Sebelumnya, konten kreator Ferry Irwandi juga telah memberikan kesaksian sebagai saksi a de charge yang meringankan tuntutan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/7/2026) lalu.

Sumber: Kompas

Artikel Terkait