RAKYATDAILY.COM – Penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini memasuki fase paling krusial.
Publik dikejutkan oleh manuver berani dari kubu Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) yang secara terbuka membongkar apa yang mereka sebut sebagai “misteri administratif” di internal Polda Metro Jaya.
Bukan sekadar prosedur biasa, penemuan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda untuk satu objek perkara yang sama kini memicu tanda tanya besar: Ada apa di balik tembok penyidik?
Masyarakat awam mungkin melihat ini sebagai kelanjutan dari polemik politik biasa, namun para praktisi hukum mengendus adanya beban psikologis dan administratif yang luar biasa berat di kubu kepolisian.
Dalam sebuah pemaparan tajam, tim hukum Dokter Tifa membeberkan volume alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang dinilai “gemuk tak wajar” untuk skala kasus informasi elektronik atau pencemaran nama baik.
“Coba bayangkan, kasus ini sampai memeriksa 130 saksi. Tidak tanggung-tanggung, ada 25 saksi ahli dan 709 dokumen yang disita. Pertanyaannya, kurang apa lagi? Jika alat bukti sudah sefantastis ini namun berkas tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka ini bukan lagi soal kekurangan data, melainkan adanya kegalauan luar biasa di tingkat penyidik sebelum berani melempar bom waktu ini ke kejaksaan!” — Alkatiri, Anggota Tim Hukum Dokter Tifa (Live di CNN Indonesia TV)
Angka-angka masif ini—130 saksi dan 709 dokumen—menjadi indikator kuat bahwa penyidik seolah sedang merajut jaring yang sangat besar demi memastikan tidak ada celah yang lolos.
Namun, strategi ini justru menjadi bumerang yang memicu kecurigaan publik mengenai kepastian hukum dan profesionalisme penanganan perkara.
Titik ledak utama dari pembelaan kubu Dokter Tifa terletak pada aspek formalitas hukum acara pidana.
Kuasa hukum menyoroti terbitnya tiga Sprindik terpisah yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XV/2017.
Berdasarkan putusan tertinggi tersebut, penyidik dilarang keras menerbitkan Sprindik baru secara tumpang tindih untuk subjek dan objek perkara yang sama tanpa membatalkan proses sebelumnya melalui mekanisme yang sah.
Berikut adalah rincian linimasa tiga Sprindik yang dibongkar oleh tim hukum:
Keberadaan Sprindik yang berlapis-lapis ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Munculnya Sprindik kedua pasca-pelimpahan berkas mengindikasikan bahwa jaksa peneliti kemungkinan besar menemukan kelemahan mendasar dalam konstruksi hukum awal, sehingga penyidik terpaksa melakukan ‘tambal sulam’ dengan menerbitkan perintah penyidikan baru di tengah jalan.
Tak berhenti pada misteri Sprindik, pada tanggal 30 Maret, Dirkrimum Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan resmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Isinya mengejutkan: perubahan penerapan pasal sangkaan. Perubahan formula hukum setelah kasus berjalan hampir satu tahun merupakan fenomena yang sangat jarang terjadi dalam kasus yang melibatkan tokoh publik berskala nasional.
Langkah ini dibaca oleh pengamat hukum sebagai bentuk keraguan.
Jika pasal awal yang disangkakan sudah kokoh sejak pertengahan tahun 2025, mengapa harus ada restrukturisasi pasal di triwulan pertama tahun 2026?
Perubahan ini memperkuat narasi kubu Dokter Tifa bahwa sejak awal, konstruksi hukum kasus ijazah ini dipaksakan demi memenuhi target tertentu.
Hingga saat ini, pusaran kasus ijazah Jokowi telah membelah para tokoh yang terlibat menjadi dua kubu ekstrem:
Roy Suryo bahkan menyoroti keterlambatan pengembalian berkas yang melampaui batas waktu undang-undang sebagai alasan kuat agar kasus ini dihentikan demi hukum.
Dengan teronggoknya 709 dokumen, jalinan 130 saksi, serta misteri 3 Sprindik yang saling tumpang tindih, bola panas perkara ini kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Apakah kejaksaan akan bersikap objektif dengan mengembalikan berkas (P-19) karena menilai adanya cacat administrasi berlapis, ataukah kasus ini akan dipaksakan melaju ke meja hijau (P-21)?
Satu hal yang pasti: publik akan terus mengawal jalannya kasus ini sebagai ujian transparansi hukum di tanah air.
Sumber: Akurat