‘Tepatkah Sakit Hati Jadi Urusan Negara?’

Ketika Perasaan Mengalahkan Keadilan: Kritik Tajam Atas ‘Sakit Hati’ yang Dijadikan Urusan Negara

PENANGKAPAN terhadap dua tokoh publik, yakni Roy Suryo dan dr. Tifa, terkait dugaan fitnah terhadap mantan Presiden Joko Widodo kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara urusan pribadi dan urusan negara dalam hukum pidana Indonesia.

Terlepas dari benar atau salahnya tuduhan yang disampaikan, serta terlepas dari siapa yang menjadi korban, kasus ini mengangkat pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sampai sejauh mana negara perlu terlibat dalam perkara yang berawal dari rasa tersinggung atau sakit hati seseorang?

Menurut berbagai pemberitaan, perkara tersebut bermula dari pernyataan-pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan dan nama baik Jokowi.

Jokowi mengaku merasa sangat tersakiti secara pribadi oleh tuduhan yang beredar selama beberapa tahun terakhir.

Sebagai manusia biasa, perasaan itu tentu dapat dipahami. Siapa pun bisa merasa tersinggung, dipermalukan, atau dirugikan oleh ucapan orang lain.

Bahkan, di era media sosial saat ini, perasaan semacam itu menjadi pengalaman yang hampir dialami setiap orang.

Setiap hari masyarakat menyaksikan pertengkaran di media sosial. Saling ejek, saling tuduh, saling menghina, bahkan saling memfitnah terjadi dalam skala masif.

Jika semua rasa sakit hati tersebut harus diselesaikan melalui proses pidana dengan melibatkan aparat negara, maka energi penegakan hukum akan habis untuk mengurus konflik antarindividu yang sesungguhnya bersifat privat.

Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seseorang pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap kepentingan pribadi, bukan kepentingan negara. Yang dirugikan adalah individu tertentu, bukan masyarakat luas.

Karena itu, penyelesaiannya seharusnya lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum perdata.

Apabila seseorang merasa nama baiknya dirusak, reputasinya dicemarkan, atau kehormatannya diserang, ia dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan menuntut ganti rugi.

Mekanisme tersebut jauh lebih sesuai dengan karakter kerugian yang dialami. Jika kerugiannya bersifat pribadi, maka pemulihannya seharusnya bersifat pribadi.

Sebaliknya, ketika perkara semacam ini diproses melalui hukum pidana, negara dipaksa masuk ke dalam konflik personal.

Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa melakukan penuntutan, hakim memeriksa perkara, dan apabila dijatuhi pidana maka negara juga harus menanggung biaya pemasyarakatan. Semua itu menggunakan sumber daya dan anggaran publik yang berasal dari uang rakyat.

Pertanyaannya, apakah pantas negara mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menyelesaikan pertengkaran antara individu dengan individu?

Dalam teori hukum modern, hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium atau sarana terakhir.

Negara menggunakan instrumen pidana hanya untuk menghadapi perbuatan yang benar-benar mengancam ketertiban umum, keamanan masyarakat, keselamatan warga negara, atau kepentingan publik yang lebih luas.

Pembunuhan, korupsi, perdagangan narkotika, terorisme, dan kejahatan serius lainnya jelas membutuhkan campur tangan negara karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Berbeda halnya dengan penghinaan pribadi. Bahkan, keberadaan delik aduan dalam perkara penghinaan menunjukkan bahwa negara sebenarnya tidak memiliki kepentingan langsung terhadap perbuatan tersebut.

Negara baru bergerak setelah ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Tanpa adanya aduan, proses hukum tidak akan berjalan.

Karakter delik aduan ini justru memperlihatkan bahwa substansi yang dilindungi adalah kepentingan privat, bukan kepentingan publik.

Jika demikian, mengapa penyelesaiannya harus menggunakan instrumen pidana yang merupakan alat pemaksa negara paling keras?

Lebih jauh lagi, kriminalisasi penghinaan pribadi berpotensi menghambat kebebasan berekspresi.

Dalam praktiknya, batas antara kritik, opini, dugaan, dan penghinaan sering kali sangat tipis. Ketika ancaman pidana digunakan secara luas, masyarakat dapat menjadi takut menyampaikan pandangan kritis terhadap tokoh publik maupun pejabat negara.

Demokrasi membutuhkan ruang perdebatan terbuka. Tentu kebebasan tersebut bukan tanpa batas. Namun, pembatasannya harus dilakukan secara proporsional dan tidak mengakibatkan ketakutan yang berlebihan dalam masyarakat.

Karena itu, sudah saatnya Indonesia mempertimbangkan reformasi terhadap ketentuan penghinaan dan pencemaran nama baik dalam KUHP.

Penghinaan yang hanya menyangkut hubungan antarindividu sebaiknya dikeluarkan dari ranah pidana dan dialihkan menjadi sengketa perdata.

Dengan demikian, negara tidak lagi menjadi pihak yang ikut bertengkar atas nama individu yang merasa tersinggung.

Namun, tidak semua penghinaan harus didekriminalisasi. Penghinaan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian yang dapat memicu konflik sosial, serta tindakan yang mengancam kerukunan masyarakat tetap harus dipertahankan sebagai tindak pidana.

Dalam kasus semacam itu, kepentingan yang dilindungi bukan lagi kehormatan individu, melainkan kepentingan umum dan persatuan bangsa.

Pemisahan yang tegas antara penghinaan privat dan penghinaan publik akan menciptakan sistem hukum yang lebih rasional.

Negara dapat memfokuskan sumber dayanya untuk memberantas kejahatan yang benar-benar mengganggu ketertiban umum, sementara sengketa kehormatan pribadi diselesaikan oleh para pihak melalui mekanisme perdata yang lebih proporsional.

Gagasan tersebut dapat diuji melalui mekanisme pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan-ketentuan dalam KUHP yang mengkriminalisasi penghinaan pribadi layak ditinjau kembali kesesuaiannya dengan prinsip negara hukum demokratis, kebebasan berekspresi, dan perlindungan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945.

Kasus yang menimpa Roy Suryo dan dr. Tifa pada akhirnya bukan sekadar perkara antara pelapor dan terlapor.

Kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi apakah negara perlu terus menerus terlibat dalam perkara-perkara yang pada dasarnya berakar pada rasa sakit hati pribadi.

Sebab dalam negara hukum yang demokratis, tidak setiap luka batin harus disembuhkan melalui ancaman pidana.

Ada kalanya negara justru perlu mundur selangkah dan menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum privat yang lebih adil, lebih efisien, dan lebih sesuai dengan hakikat persoalannya. ***

Artikel Terkait