RAKYATDAILY.COM – Sengkarut dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.
Kasus ini kian meruncing setelah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menyeret nama Nanik S Deyang (NSD) dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terbarunya di Kejaksaan Agung.
Sony yang diperiksa intensif selama 9,5 jam di Gedung Jampidsus membongkar keterkaitan Nanik dengan kepemilikan sejumlah titik yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur komunal MBG.
Titik-titik dapur gizi tersebut diketahui tersebar di beberapa wilayah strategis seperti Tapos, Bogor, Karangasem, hingga Madiun.
Skenario manipulasi administrasi diduga kuat terjadi dalam pengelolaan dapur umum ini.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, Nanik diduga telah mengubah identitas nama yayasan pengelola tersebut sebanyak tiga kali secara sepihak.
“NSD seharusnya kalau mau melakukan perubahan nama yayasan harusnya bersurat kepada Pak Sony, tapi dia tidak bersurat. Lalu dia bilang ke Pak Sony ‘pokoknya diganti, pokoknya diganti’ gitu,” beber Krisna Murti menirukan isi kesaksian BAP kliennya.
Langkah sepihak ini diduga menabrak prosedur hukum baku yang berlaku di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Meski tidak meminta secara langsung agar Nanik diperiksa, pihak Sony memastikan nama Nanik menempati urutan pertama dalam daftar 26 nama yang diajukan sebagai bagian dari pengajuan justice collaborator.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga petinggi BGN sebagai tersangka utama, yaitu Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Sony Sonjaya, dan Loedwijk Pusung.
Ketiganya diduga melakukan intervensi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang secara melawan hukum demi mendulang keuntungan pribadi.
“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi.
Proyek bernilai fantastis yang terbukti digelembungkan anggarannya antara lain pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, gawai tablet, hingga unit televisi 75 inci.
Tak hanya itu, para tersangka juga meloloskan yayasan yang tidak memenuhi syarat demi mendapatkan insentif dana operasional bernilai miliaran rupiah setiap harinya.
Sumber: Konteks