RAKYATDAILY.COM – Dua tahun berlalu sejak Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menerima surat peringatan kredit macet dari pihak bank.
Mien mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi tiba-tiba mendapat tagihan kredit dengan nilai awal mencapai Rp 2,5 miliar.
Tagihan itu disebut semakin membengkak karena adanya denda dan penalti hingga totalnya diperkirakan lebih dari Rp 3 miliar.
Persoalan tersebut kian membuat keluarga tertekan setelah rumah milik Mien disebut masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank.
Mien mengatakan, surat peringatan terakhir terkait kredit macet diterimanya pada 2023.
Dalam surat itu, nilai kredit macet yang ditagihkan kepadanya mencapai Rp 2,5 miliar.
“Tahun 2023 mendapatkan surat peringatan terakhir kredit macet nilainya Rp2,5 miliar,” ungkap Mien saat didampingi kuasa hukumnya, Jumat (19/06/2026).
Mien mengaku terkejut karena tidak merasa pernah mengajukan kredit ke bank.
Ia juga menyebut tidak memiliki rekening, kartu ATM, maupun buku tabungan.
“Saya enggak tahu, karena saya enggak punya rekening, ngga punya ATM, enggak punya buku tabungan, enggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman,” ungkapnya.
Keluarga Mien menyebut tagihan yang dibebankan tidak hanya berupa pokok utang.
Ada denda dan penalti yang membuat jumlah tagihan tersebut diperkirakan membengkak menjadi lebih dari Rp 3 miliar.
“Pokok, denda, sama penalti, ditotal mungkin lebih dari Rp 3 miliar,” sebut pihak keluarga.
Kondisi itu membuat Mien dan keluarga semakin bingung karena mereka merasa tidak mendapat penjelasan rinci mengenai asal-usul kredit tersebut.
Mien kemudian berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak bank.
Namun, jawaban yang diterimanya dinilai tidak menjelaskan secara detail mengenai proses kredit yang membuat namanya tercatat sebagai pihak yang harus membayar tagihan miliaran rupiah.
“Jawabannya, saya hanya disuruh bayar,” jawabnya.
Dalam dokumen yang diterima keluarga, terdapat akta pengajuan kredit yang disebut telah ditandatangani.
Namun, Mien membantah pernah datang ke kantor notaris untuk mengurus atau menandatangani dokumen kredit.
“Saya nggak pernah ke notaris,” tegasnya.
Mien juga mengaku tidak memahami isi dokumen kredit yang diberikan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk melakukan pencairan dana atas namanya.
Dalam data yang diterima keluarga, terdapat dua nama yang disebut melakukan pencairan dana dengan nilai berkisar Rp 1,6 miliar hingga Rp 2,5 miliar.
Kedua nama tersebut disebut masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan Mien.
“Saya saja enggak tahu,” jawabnya singkat.
Masalah yang dialami Mien semakin berat setelah rumah miliknya disebut masuk dalam daftar lelang di situs resmi bank.
Kondisi itu membuat Mien merasa takut dan tertekan.
Ia mengaku kerap didatangi pihak penagih sejak persoalan kredit tersebut mencuat.
“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus,” ungkapnya.
Keluarga berharap status rumah tersebut bisa segera mendapat kepastian hukum karena Mien merasa tidak pernah mengajukan pinjaman yang kini ditagihkan kepadanya.
Merasa tidak mendapat penjelasan yang memadai, Mien akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonosobo.
Namun, setelah sekitar dua tahun berjalan, keluarga menyebut proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pihak keluarga mengaku sejauh ini hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.
Dalam keterangan yang diterima keluarga, berkas kredit dari bank disebut belum ditemukan.
“Berkasnya belum ketemu file kreditnya,” ujar pihak keluarga.
Mien berharap proses hukum dapat berjalan lebih jelas dan mempertemukan semua pihak yang berkaitan dengan kredit tersebut.
Ia ingin pihak bank dan notaris dihadirkan agar asal-usul tagihan serta dokumen kredit dapat dijelaskan secara terbuka.
“Proses hukum itu bisa jalan di polres. Tapi kami ingin dipertemukan sama notarisnya, sama perbakannya juga. Selama ini selalu ada saja alasannya,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Arif menyebut penyelidik telah melakukan sejumlah langkah untuk mengungkap perkara yang dilaporkan Mien.
Menurut dia, polisi telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang, termasuk beberapa anggota keluarga pengadu.
Penyelidik juga telah melakukan pengecekan terhadap tanah yang menjadi objek jaminan utang.
Selain itu, polisi mempelajari fotokopi akta-akta perjanjian kredit yang dilampirkan pengadu.
“Kami juga telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pengambilan minuta akta dan klarifikasi notaris kepada Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah,” kata AKP Arif.
Arif menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Tengah atau MKNW Jateng telah memberikan jawaban atas surat yang dikirim penyelidik.
Menurut dia, lembaga tersebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan pada perkara yang telah masuk tahap penyidikan.
Penyelidik juga telah melakukan gelar perkara dan mengirimkan SP2HP kepada pengadu secara bertahap.
“Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan sudah kami kirimkan sebanyak delapan kali, terakhir pada 27 April 2026,” ujarnya.
Namun, Arif mengatakan, hasil gelar perkara menunjukkan belum ada alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Belum ada alat bukti yang cukup untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Arif mengatakan, terdapat sejumlah kendala dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Salah satunya, pengadu disebut belum dapat memenuhi permintaan penyelidik untuk menyerahkan dokumen pendukung dan identitas pihak-pihak yang dapat menguatkan argumen pengadu.
Selain itu, terdapat penetapan pengampuan dari Pengadilan Negeri Cibinong tertanggal 6 Agustus 2024 yang menjadi salah satu bahan pertimbangan penyelidik.
Dalam penetapan tersebut, hakim berpendapat bahwa Mien Sri Wahyuni yang telah lanjut usia memiliki keterbatasan dalam aktivitas sehari-hari.
Mien juga disebut mengalami kondisi pikun sehingga kemampuan berpikir dan mengambil keputusan untuk dirinya sendiri dinilai terbatas.
Hingga kini, keluarga Mien masih berharap laporan dugaan rekayasa kredit itu dapat ditangani secara terang.
Keluarga juga meminta kepastian terkait tagihan yang disebut membengkak menjadi lebih dari Rp 3 miliar dan status rumah Mien yang masuk daftar lelang bank.
Sumber: Kompas