RAKYATDAILY.COM — Babak baru perseteruan hukum yang melibatkan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa kembali memanas setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Kamis (24/7/2026).
Melalui putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum, sehingga pemeriksaan pokok perkara dihentikan sementara dan berkas dikembalikan kepada penuntut umum.
Kendati dakwaan dinyatakan cacat formil, pihak Dokter Tifa menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan selama ini sama sekali bukan ruang yang tepat untuk menguji keabsahan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kuasa hukum dr. Tifa, Aziz Yanuar, secara terbuka melontarkan tantangan kepada pihak Jokowi untuk membuktikan keaslian ijazah secara terbuka melalui mekanisme peradilan yang memang berfokus pada substansi tersebut, bukan di dalam ruang sidang pencemaran nama baik atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Saya justru men-challenge beberapa kesempatan di stasiun televisi ketika saya face to face dengan pihak Pak Joko Widodo, mereka menyampaikan ‘ini saatnya pembuktian’, saya bilang secara hukum aja enggak mungkin,” ujar Aziz dalam wawancara On Focus Tribunnews, dikutip Jumat (24/7/2026).
Aziz menjelaskan, objek pemeriksaan dalam perkara yang menjerat kliennya saat ini murni berkisar pada dugaan tindak pidana fitnah serta pelanggaran UU ITE, dan sama sekali tidak menyentuh substansi keaslian ijazah.
“Nanti yang jadi objek itu ketika diperiksa itu adalah apakah benar fitnah ini? Apakah ini benar ada undang-undang ITE yang dilanggarnya? Bukan soal ijazahnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Aziz menantang agar pembuktian keaslian ijazah dilakukan secara sportif melalui jalur hukum yang semestinya.
Ia mendesak agar penyelidikan atas laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri yang sebelumnya sempat dihentikan agar segera dibuka kembali.
“Kalau Anda memang konsisten, ayo kita buktikan di pengadilan (ijazah asli Jokowi), lanjutkan penyelidikan yang diproses atas laporan TPUA di Mabes Polri mengenai dugaan ijazah palsu itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus tersebut setelah uji forensik Puslabfor menyatakan dokumen yang dipersoalkan identik dengan pembanding dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, pihak dr. Tifa bersikeras bahwa pengujian materiil harus diarahkan langsung pada dokumen asli dan pihak-pihak terkait tanpa jalan pintas.
Sementara itu, anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Surakarta sekaligus tim kuasa hukum dr. Tifa, Andhika Dian Prasetyo, bersama Ketua PERADI YLC DPC Kota Surakarta, Priyanggo Trisaputro, memberikan catatan bahwa putusan sela ini baru menyangkut aspek formil penuntutan.
Majelis hakim membatalkan dakwaan karena penuntut umum dinilai tidak cermat, salah satunya akibat pencampuran dua norma delik pencemaran nama baik yang substansinya sama, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kendati demikian, putusan tersebut bukanlah vonis bebas.
Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kewenangan administratif sesuai KUHAP untuk memperbaiki surat dakwaan atau menyusun dakwaan baru, sehingga babak hukum kasus ini dipastikan masih akan terus bergulir.