RAKYATDAILY.COM – Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menyampaikan pandangannya mengenai polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini, ia mengaku memperoleh dokumen ijazah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985 yang disebutnya sebagai bahan pembanding.
Dalam pernyataannya, Tifa mengatakan dokumen tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan ijazah yang selama ini diklaim sebagai milik Jokowi dan sempat diunggah oleh Juru Bicara PSI, Dian Sandi Utama.
“Saya sudah menemukan barang bukti lagi, yaitu ijazah asli dari lulusan Kehutanan UGM tahun 1985. Asli. Asli sangat indah ijazahnya,” kata Tifa, seperti dikutip pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Tifa, terdapat satu perbedaan yang dinilainya mencolok antara dokumen pembanding tersebut dengan dokumen yang beredar di publik.
“Dan ada satu artefak yang beda dengan artefak yang diakui sebagai ijazahnya Jokowi yang di-upload oleh Dian Sandi,” ujarnya.
Perbedaan yang dimaksud, kata Tifa, berkaitan dengan penggunaan materai.
Ia mengutip pendapat Prof. Ciek Julyati dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang menyebut bahwa berdasarkan ketentuan pada 1985, ijazah sarjana menggunakan materai merah bernilai Rp500.
“Berdasarkan undang-undang pada tahun 1985, materai yang digunakan untuk ijazah sarjana adalah materai berwarna merah dengan nominal Rp500,” kata Tifa, mengutip pendapat tersebut.
Ia kemudian membandingkannya dengan dokumen yang disebut sebagai ijazah Jokowi dan pernah diunggah Dian Sandi Utama.
Menurut Tifa, dokumen itu menggunakan materai hijau dengan nominal Rp100.
“Nah, ijazah yang saya temukan, ijazah asli, itu cocok dengan undang-undang. Materainya merah, nominalnya Rp500. Tapi pada ijazah Jokowi yang diposting oleh Dian Sandi, materainya hijau, nominalnya Rp100,” ujarnya.
Tifa mengatakan perbedaan tersebut akan menjadi salah satu hal yang ingin ia tanyakan apabila perkara itu memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Ia menyebut akan meminta penjelasan dari Rektor UGM mengenai dokumen yang menjadi perdebatan.
“Nah, seandainya sidang itu terjadi, saya akan tanya sama Prof. Ova Emilia, Rektor. Prof, Anda berani mengatakan ijazah dengan materai merah ini palsu?” kata Tifa.
Menurut dia, harus ada kejelasan mengenai dokumen mana yang dianggap autentik.
Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang telah menempuh seluruh proses akademik secara sah hingga dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu, menjelaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan sejak 1980 dengan nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681.
Menurutnya, seluruh tahapan akademik telah dijalani sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik dan media sosial terkait keaslian ijazah mantan Presiden RI tersebut.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto, menegaskan tuduhan pemalsuan ijazah maupun skripsi tidak dapat disampaikan tanpa didukung alat bukti yang kuat.
Ia menjelaskan dalam hukum pidana terdapat perbedaan mendasar antara tindakan membuat palsu dan memalsukan dokumen.
“Membuat palsu berarti dokumen aslinya tidak pernah ada, tetapi seseorang membuat dokumen seolah-olah asli. Itu namanya membuat palsu,” ujar Marcus dalam keterangan tertulis dilansir pada Jumat (31/7/2026).
Marcus menerangkan, memalsukan merupakan tindakan mengubah atau membuat kembali dokumen yang sebelumnya memang pernah ada, misalnya karena hilang atau rusak sehingga tampak seperti dokumen asli.
Menurutnya, kedua tindakan tersebut sama-sama merupakan tindak pidana, namun tuduhan yang berkembang saat ini tidak menjelaskan secara tegas apakah yang dimaksud adalah membuat palsu atau memalsukan ijazah.
“Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Marcus menilai tuduhan terhadap Jokowi maupun UGM tidak memiliki dasar apabila dikaitkan dengan dokumen akademik yang masih tersimpan di Fakultas Kehutanan UGM.
Ia mengatakan kampus memiliki berbagai dokumen administrasi yang membuktikan Jokowi mengikuti seluruh proses pendidikan, mulai dari perkuliahan, ujian, yudisium hingga prosesi wisuda.
“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Itu bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” ujarnya.
Marcus juga menyayangkan munculnya anggapan bahwa UGM sengaja memberikan perlindungan kepada Jokowi dalam polemik tersebut.
Menurutnya, tuduhan itu tidak memiliki dasar dan dilakukan secara gegabah.